Polemik seputar harapan Menteri Pertahanan agar RUU Keamanan Nasional (Kamnas) untuk dapat diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007 menjadi titik krusial bagi penataan kelembagaan dalam reformasi sektor keamanan. Usulan RUU Kamnas tersebut sejatinya memberikan gambaran bahwa kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara masih tambal sulam, tidak komprehensif, dan jangka panjang. Hal tersebut ditandai dengan penolakan Polri, secara kelembagaan untuk ikut terlibat dalam pembahasan. Keberadaan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara dianggap tidak lagi dapat menaungi berbagai bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri, serta koordinasi antar kelembagaan. Dalam UU Pertahanan Negara, lebih banyak mengatur esensi dari tugas TNI, dengan sedikit ’bumbu’ tugas perbantuan TNI kepada pengamanan dalam negeri, yang diemban Polri. Sementara keberadaan Polri dengan UU No. 2 Tahun 2002 merasa sudah cukup dengan kemandirian dan profesionalisme selepas pemisahan dengan TNI, menjadikan lembaga pengelola Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri) tersebut tidak tersentuh pengawasan. Dengan kedudukan langsung di bawah presiden, Polri memosisikan diri sebagai lembaga yang memproduksi kebijakan, dan operasional sekaligus, suatu kondisi yang tidak tepat bagi tata pemerintahan yang baik (good governance).
Respon negatif dari Polri dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) perumusan naskah akademik alternatif RUU Kamnas, serta tidak ada reaksi yang signifikan dari BIN sesungguhnya menggambarkan bahwa usulan RUU Kamnas menjadi domain Mabes TNI, dan Departemen Pertahanan. Bahkan kesiapan TNI dalam perumusan RUU Kamnas tersebut ditandai dengan perubahan doktrin, sebagai bagian dari respon positif lembaga tersebut dengan kehadiran RUU Kamnas. Hal tersebut menegaskan bahwa secara kelembagaan, TNI jauh lebih siap dari dua pengelola keamanan lainnya, bahkan dengan Departemen Pertahanan sekalipun. Artinya perlu juga dipertegas bahwa usulan RUU Kamnas tersebut harus dilandasi pula dengan kesiapan kelembagaan yang terlibat di dalamnya. Bila keberadaan Departemen Pertahanan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Hukum dan Perundang-undangan sebagai institusi yang terlibat dalam proses mekanisme koordinasi kebijakan, maka kesiapan secara operasional kelembagaan Polri, TNI, dan BIN sebagai pengelola keamanan harus dalam frekuensi yang sama.
Kondisi tersebut menggambarkan bahwa RUU Kamnas yang diusulkan Departemen Pertahanan bersama Mabes TNI relatif masih belum mendesak bila dikaitkan dengan kesiapan lembaga-lembaga pengelola keamanan tersebut. Sebab berbagai ancaman baik dari dalam dan luar negeri masih dapat direspon oleh aktor-aktor pengelola keamanan dengan baik, walaupun miskin koordinasi, dan Alutsista serta Alkom terbatas. Meski secara kelembagaan demokrasi, keberadaan UU Kamnas merupakan prasyarat dari penataan kelembagaan sektor keamanan. Namun bila dikaitkan dengan belum rampungnya reformasi di internal TNI, Polri, dan BIN, maka keberadaan RUU Kamnas bila dipaksakan menjadi undang-undang hanya akan bernasib sama dengan UU Pertahanan Negara.
Kesiapan TNI secara kelembagaan dalam perumusan RUU Kamnas harus dihargai sebagai bagian dari respon agar keamanan negara, keamanan masyarakat, dan keamanan individu terjamin. Akan tetapi hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan mewujudkan satu sistem keamanan yang menyeluruh. Ada titik persinggungan peran dan fungsi dari TNI, Polri, maupun BIN satu dengan yang lainnya. Ancaman terhadap keamanan nasional berasal dari tiga jenis konflik, yakni: konflik antar negara, konflik dalam negeri, dan lintas negara. Ancaman yang datangnya dari luar negara, menjadi domain TNI, sementara keamanan dalam negeri (Kamdagri) dan terselenggaranya kepentingan umum menjadi bagian dan tugas dari Polri. Sedangkan bencana alam dan bencana yang disebabkan oleh manusia menjadi tugas dan kewajiban TNI dan juga Polri. sementara BIN ataupun lembaga intelijen terkait lainnya menyuplai data dan analisis sebagai deteksi dini berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri.
Keberadaan UU Keamanan Nasional bila dilihat secara literatur dan praktik kenegaraan modern merupakan suatu keharusan. Dalam pengertian bahwa UU Keamanan Nasional menjadi payung bagi berbagai langkah dan antisipasi terhadap berbagai ancaman terhadap eksistensi suatu negara. Irama dan koordinasi yang selaras akan memberikan suatu feedback rasa aman bagi negara dan masyarakat dari berbagai bentuk ancaman. Sebab keamanan nasional merupakan perwujudan dari keamanan menyeluruh dari suatu negara, yang menempatkan keamanan sebagai suatu konsep multidimensional yang melibatkan keseluruhan dari aktor keamanan yang mengelolanya.
Keamanan nasional dapat didefinisikan dalam dua persfektif, yakni: pertama, cakupan keamanan nasional terdiri atas pertahanan luar (external defense), keamanan dalam negeri (internal security), public order, serta penanganan bencana alam (disaster relief). Sedangkan persfektif yang kedua melihat dari sudut pandang obyek, yakni keselamatan negara, keselamatan masyarakat, dan keselamatan individu. Kedua persfektif tersebut secara substansi tidak berlawanan, namun justru saling melengkapi. Bahkan juga harus ditegaskan bahwa keamanan nasional juga harus tetap berprinsip pada tiga hal yakni: demokrasi, yakni adanya otoritas sipil, akuntabilitas dean transparan , penghargaan pada hak-hak sipil, serta penggunaan kekerasan merupakan pilihan terakhir.
Skenario dan Reposisi Polri
Namun demikian perlu juga ditegaskan bahwa keberadaan RUU Kamnas yang menjadi kontroversi tersebut harus dilihat dalam tataran penataan kelembagaan dalam konteks Reformasi Sektor Keamanan, di mana TNI, Polri, serta BIN ada di dalamnya. Artinya secara kalkulatif Polri harus terlibat dalam perumusan RUU Kamnas tersebut. Sikap yang cenderung reaktif dalam penolakan sesungguhnya mencerminkan lemahnya posisi tawar Polri atas aktor-aktor keamanan lainnya, khususnya TNI. Cepat atau lambat eksistensi Polri dalam kondisi sekarang ini akan digugat oleh banyak pihak, sebab tidak mencerminkan satu mekanisme profesional dalam aliran kebijakan dan operasionalnya. Di banyak negara demokratis, posisi polisi selalu berada dalam bentuk penyelenggara operasional, apakah di bawah departemen terkait, membentuk departemen sendiri, atau membuat kementerian yang khusus mengurusi masalah keamanan dalam negeri.
Hinton mensinyalir bahwa penolakan kepolisian untuk mereformasi, dalam konteks Indonesia lebih pada upaya menata koordinasi antar institusi keamanan merupakan satu permasalahan serius di negara-negara dengan karakteristik birokrasi dan budaya masyarakat yang kental dengan pengaruh otoriterianisme. Dengan kata lain, di tubuh Polri masih mengalir deras kultur dan watak birokrasi yang enggan untuk melakukan perubahan. Terlepas bahwa ada dugaan adanya agenda tersembunyi dari usulan RUU Kamnas dari Departemen Pertahanan tersebut.
Di samping itu harus disadari pula bahwa UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri masih banyak membuka cela bagi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Di sinilah sesungguhnya titik krusial mengapa Polri harus terlibat secara aktif dalam pembahasan RUU tersebut, sambil secara perlahan mengusulkan revisi beberapa pasal dalam UU Polri tersebut menyangkut tentang empat hal, yakni: Pertama anggaran Polri. di dalam UU Polri tidak secara eksplisit menegaskan bahwa anggaran Polri berasal dari APBN, kecuali penegasan tentang anggaran untuk Komisi Kepolisian Nasional. Sehingga dapat diduga bahwa sumber anggaran off-budget dari pos masyarakat menjadi titik lemah Polri dalam akuntabilitas dan transparansi pemanfaatan anggaran. Sebagaimana diketahui bahwa sumber dari masyarakat tersebut berupa: Partisipasi Teman (Parman), Partisipasi Kriminal (Parmin), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas).
Kedua, tumpang tindihnya tugas dan wewenang Kapolri, selain sebagai penyelenggara operasional, Kapolri juga merumuskan berbagai kebijakan non-operasional. Sehingga dalam konteks manajemen dan penyelenggaraan negara yang baik hal tersebut merupakan bagian dari penyimpangan. Sebab kodrat polisi di belahan dunia manapun merupakan institusi pengelola keamanan, yang bersifat operasional.
Ketiga, efek dari konsep Polri sebagai polisi nasional menyebabkan daerah enggan untuk memberikan bantuan ataupun bentuk subsidi lainnya kepada institusi Polri. Hal ini terkait dengan tidak adanya share dalam bentuk desentralisasi manajemen Polri kepada kepala daerah, sehingga Polri di daerah akan terintegral dalam konektivitas kelembagaan. Dan Polri secara institusi akan mendapatkan dukungan anggaran operasional di daerah. Sebagaimana diketahui bahwa anggaran Polri tahun 2007 ini sekitar Rp. 18 trilyun tersebut hanya memenuhi sepertiga dari kebutuhan anggaran.
Keempat, revitalisasi Komisi Kepolisian Nasional, dari sekedar lembaga think-thank presiden menjadi lembaga yang menjadi jembatan bagi masyarakat untuk melakukan kritik dan kontrol terhadap kinerja Polri. Hal ini perlu ditegaskan agar kinerja Polri dapat terukur oleh masyarakat, seperti Kompolnas Philipina yang mampu membangun kontrol sipil atas kinerja kepolisiannya.
Di samping itu, perlu ditegaskan beberapa perihal yang perlu ditindak-lanjuti perihal pembahasan RUU Kamnas, yakni: Pertama, sebelum RUU Kamnas dilegalkan menjadi undang-undang, perlu kiranya mempertegas ada jedah waktu untuk memberikan kesempatan pembenahan di internal masing-masing aktor penyelenggara keamanan. Setidaknya revisi UU Polri, dan penyelesaian pembahasan RUU Intelijen harus dipercepat. Hal ini penting agar keberadaan UU Kamnas tidak mubazir, sebagaimana UU No. 3 Tahun 2002, yang tidak bertaji, karena institusi yang diaturnya memiliki masing-masing undang-undang, yang kurang bersinergis dengan UU Pertahanan Negara tersebut.
Kedua, mengubah pola inisiatif perumusan RUU Kamnas, yakni tidak lagi hanya Departemen Pertahanan ataupun Mabes TNI, tapi juga lembaga terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar mampu menepis asumsi di internal Polri bahwa usulan RUU Kamnas merupakan cara TNI untuk kembali mensubordinatkan Polri. bisa jadi pola inisiatif kemudian dipegang oleh lintas departemen, seperti Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, serta kalangan masyarakat sipil.
Permasalahan apakah Polri akan berada di bawah satu departemen atau tetap dengan kondisi sekarang sebenarnya terkait pada dua sudut pandang yang berbeda. Persfektif pertama pendekatan penataan kelembagaan politik menjadi satu penegas pentingnya Polri hanya mengurusi hal-hal operasional saja, tidak pada perumusan kebijakan. Pandangan ini cenderung menisbihkan esensi dan realitas di Polri sendiri sebagai polisi yang cenderung memiliki watak korporat yang kental sebagaimana TNI. Artinya Polri harus berada di bawah satu departemen yang sesungguhnya juga tidak terlalu baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Persfektif yang kedua lebih pada bagaimana membangun paradigma tentang akuntabiltas pada substansi, bukan pada wadah. Posisi di manapun Polri akan terukur sejauhmana akuntabilitas Plri dapat dipertanggungjawabkan. Artinya peluang untuk tetap di posisi seperti sekarang besar peluangnya selama pengawasan yang aktif dapat dilakukan.
Dari dua persfektif tersebut dapat dilihat bahwa berbagai skenario yang dimunculkan akan mengacu pada sejauhmana Polri secara kelembagaan dapat dikontrol oleh masyarakat. Ada lima skenario reposisi Polri dalam UU Kamnas kelak, yakni: Pertama, Polri berada di bawah Departemen Dalam Negeri. Skenario pertama ini secara realitas sesungguhnya sudah gugur, karena Departemen Dalam Negeri secara kelembagaan tidak siap untuk ’menyusui’ Polri. Dengan berbagai permasalahan tentang dinamika otonomi daerah, sesungguhnya menggambarkan bahwa departemen tersebut tengah merangkai bom waktu dengan adanya aktivitas Linmas dan Satpol PP yang membuat garis koordinasi dengan Polri perihal mewujudkan Kamtibmas cenderung longgar.
Kedua, Polri di bawah Departemen Hukum dan HAM. Infrastruktur yang dimiliki oleh departemen ini relatif minim dalam hal penegakan hukum. Memindahkan Polri dengan anggota sekitar 250 ribu dengan berbagai permasalahannya akan membuat departemen tersebut kewalahan dan tidak siap.
Ketiga, Polri di bawah Kejaksanaan Agung. Langkah tersebut sama saja mengakumulasikan kerja penyidikan dan penegakan hukum dalam satu pintu. Sementara sebagaimana diketahui karakteristik kedua institusi tersebut berbeda satu dengan yang lainnya. Cenderung akan menciptakan permasalahan baru.
Keempat, membentuk kementerian baru dengan nama Kementerian Keamanan dalam Negeri, di mana unsur Polri menjadi unsur utama, dan bekerja sama secara sistematik dengan Departemen Dalam Negeri, BIN, TNI, dan lembaga terkait lainnya dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keamanan dalam negeri. Dan terakhir, membentuk Departemen Kepolisian atau Kementerian Kepolisian. Langkah ini sebenarnya pernah dicoba pada masa Orde Lama, namun karena konsepsinya berbeda dengan esensi kepolisian demokratik, maka Polri ketika itu menjadi kepanjangan tangan dari penguasa. Namun tidak ada salahnya diujimaterikan kembali, karena kondisi yang berbeda dengan era Soekarno dulu. Di Afrika Selatan pernah terjadi pula di mana Departemen Kepolisiannya merupakan kepanjangan tangan dari penguasa yang menerapkan Apartheid.
Dari lima kemungkinan reposisi Polri memberikan gambaran bahwa jadi atau tidak jadinya pembahasan RUU Kamnas, Polri harus mengkaji secara mendalam kemungkinan reposisi tersebut. Hal ini terkait dengan penataan kelembagaan agar Polri dalam Reformasi Sektor Keamanan, tidak lagi ketinggalan dan kebakaran jenggot, dengan akselerasi dan kemajuan ’saudara tua’ tersebut.

29 comments
Comments feed for this article
February 22, 2007 at 8:58 am
luizao
Estive aqui. Depois eu volto. Fui…
July 14, 2008 at 3:21 am
Yanto
Ahhh Inikan analisis Ngawur.
July 16, 2008 at 8:32 pm
muradi
Buat yanto: terima kasih komentarnya
August 20, 2008 at 2:18 pm
hendrani
RUU Kamnas adalah solusi Sinkronisasi Peran TNI – Polri untuk bangsa dan negara secara Sinergi sehingga mempunyai tujuan dan persepsi yang sama untuk negara ini, karena antara keamanan dan pertahanan tidak akan dapat dipisahkan. Tinggal perlu diarahkan dalam satu tatanan yang jelas sebagai “emergency Plan” sebuah negara. Ketakutan Polri saat ini memang terbayang di saat Polri mabuk kepayang dengan Kebebasan segal galanya. hanya saja, apakah kebebasan itu terarah?…………….jangan nantinya terkontaminasi oleh pihak 3 yg sengaja masuk melalui celah celah ini.
September 10, 2008 at 3:28 am
ahmad dai
Menurut saya Polri harus tetap di bawah presiden, tidak melalui filter atau saringan yang dimaksud dibawah departemen dalam rangka melaksanakan tugas wewenang yang spesifik dalam penegakan hukum, Polri harus bebas bertindak melaksanakan tugas seperti KPK, sehingga Polri dapat sungguh melaksanakan proses penyidikan tanpa adanya interpensi2 dari pihak manapun, termasuk dari departemen atau intusi manapun. Kita sedih, Polri dibawah Presidenpun kinerjanya masih saja berkemungkinan besar adanya jelas interpensi sehingga hal tersebutlah yang saya lihat merupakan suatu hambatan kecil dalam pelaksanaan penegakan hukum, makanya muncul KPK menurut saya, KPK disini dimaksud membantu tugas Polri, KPK tersebut bebas dalam pelaksanaan penindakan hukum dan merubah suatu sistem agar lebih baik dan benar, setelah sistem tersebut terlaksana dan refresif telah dilakukan maka KPK akan menyerahkan pelaksanaan tatanan hukum kepada pihak Polri hal tersebut menurut saya.
September 10, 2008 at 3:34 am
nadrew
Menurut saya Polri harus tetap di bawah presiden, tidak melalui filter atau saringan yang dimaksud dibawah departemen dalam rangka melaksanakan tugas wewenang yang spesifik dalam penegakan hukum, Polri harus bebas bertindak melaksanakan tugas seperti KPK, sehingga Polri dapat sungguh melaksanakan proses penyidikan tanpa adanya interpensi2 dari pihak manapun, termasuk dari departemen atau intusi manapun. Kita sedih, Polri dibawah Presidenpun kinerjanya masih saja berkemungkinan besar adanya jelas interpensi sehingga hal tersebutlah yang saya lihat merupakan suatu hambatan kecil dalam pelaksanaan penegakan hukum, makanya muncul KPK menurut saya, KPK disini dimaksud membantu tugas Polri, KPK tersebut bebas dalam pelaksanaan penindakan hukum dan merubah suatu sistem agar lebih baik dan benar, setelah sistem tersebut terlaksana dan refresif telah dilakukan maka KPK akan menyerahkan pelaksanaan tatanan hukum kepada pihak Polri hal tersebut menurut saya.
September 10, 2008 at 3:35 am
nadrew
oke gw setuju komentar mas dai.. Polri harus tetap di bawah presiden
September 10, 2008 at 11:33 pm
muradi
Buat Hendrani, Ahmad, dai dan nadrew: secara harfiah memang posisi Polri untuk saat ini idealnya di bawah langsung presiden, namun pada perjalanannya perlu juga dipikirkan alternatif lain selain di bawah presiden, sebab itu kita harus menghitung ‘untung-rugi’ posisi Polri bila tidak di bawah presiden. setidaknya ketika arus besar yang menghendaki Polri tidak di bawah Polri, maka Mabes Polri dan DPR serta presiden bisa secara langsung meresponnya dengan baik. btw, ini sekedar wacana, jikapun terjadi, kita tidak akan terkaget-kaget lagi dengan posisi yang baru, karena telah dikaji secara mendalam,
anyway, salam kenal.
mrdc
September 16, 2008 at 12:58 am
Herry
Pak Muradi, kalau anda katakan sekarang posisi Polri yang ideal adalah di bawah Presiden, kenapa kemudian semua orang termasuk anda sibuk mengutak-atik posisi Polri? tidakkah anda lihat begitu banyak kemajuan yang sudah dicapai Polri dalam 8 tahun setelah pisah dari TNI? dalam tulisan anda di atas, anda sendiri sampaikan bahwa ke lima opsi reposisi yang anda tawarkan semuanya mengandung kelemahan yang sulit diatasi, kalau sudah begitu kok terus-menerus dipaksakan??
Menurut saya, individu maupun institusi yang saat ini sibuk mempersoalkan posisi Polri hanya menggambarkan perasaan iri dan tidak suka karena peran Polri yang sekarang menonjol dan menurunnya secara signifikan peran maha pengatur yang dulu pada masa ORBA diemban oleh TNI. sekarang, setelah segala sesuatu berubah karena tuntutan rakyat, demokrasi dan reformasi, orang-orang seperti anda mulai sibuk mencari posisi baru polri. silahkan adan baca sejarah Polisi indonesia itu, bukankah hampir semua usul reposisi polri yang anda tawarkan sudah pernah dilakoni Polri?(kecuali dibawah Jaksa Agung yang menurut saya tawaran yang sangat tidak masuk akal), dan saat ini adalah Posisi terbaik dimana Polri mampu menunjukan kinerja terbaik selama keberadaan Polri di tanah Air. Arus besar yang menghendaki Polri beralih Posisi dari keadaan sekarang itu kan hanya reka-reka anda, arus besar yang anda maksud tidak usah mengatasnamakan rakyat, atau demokrasi atau yang lain-lainnya karena itu hanya keinginan TNI dan orang-orang seperti anda.
September 16, 2008 at 3:09 am
muradi
buat herry: bung herry, saya hanya merespon perdebatan RUU Kamnas yang salah satu klausulnya menempatkan di bawah otoritas politik,dalam hal ini departemen ataupun lembaga negara setingkat departemen. kalo anda jeli arus besar tersebut terbungkus dalam RUU Kamnas, masalahnya anda sadar itu atau tidak? masak saya dituduh sebagai pihak yang menciptakan arus besar tersebut? jangan gitu atuh heheheeee……..,
yang anda harus garisbawahi adalah tidak ada keuntungan apapun yang saya dapatkan dari posisi dimanapun Polri, hanya saja saya sebagai seorang akademik patut mengkaji berbagai posisi tersebut,bukan hanya berdasarkan pada data historis. hal ini penting agar Polri tau dimana pijakannya,jangan terlalu bersandar pada masa lalu, nanti nggak maju-maju.oh iya saya sudah baca sejarah Polri puluhan bahkan ratusan kali, jadi argumen yang saya tawarkan pun juga dasarnya hiostoris. mungkin anda juga harus membuka mata lebar-lebar tentang realitas yang ada sekarang, dengan tetap berkepala dingin menerima masukan dan kritikan, agar Polri dimasa yang akan datang lebih responsif,profesional,dan mampu membangun institusi yang berbasis pada realitas dan membuktikan diri sebagai salah satu aktor keamanan yang mumpuni sebagaimana harapan kita semua.
salam perkenalan,
mrd
September 18, 2008 at 12:22 pm
ronny
mas ikut nimbrung nih.. maaf kalo saya salah.. Di negara demokrasi seperti Indonesia, lembaga kepolisian idealnya berada dibawah otoritas sipil dengan tujuan agar terhindarnya intervensi politik ataupun politisasi lembaga kepolisian tersebut..
Di Indonesia sendiri saat ini Polri yang berada di bawah Presiden sudah tepat, sistem pemilu di Indonesia sudah sangat menggambarkan bahwa Presiden adalah pemegang otoritas sipil di negara kita..
Mengenai masalah Pertahanan dan Keamanan saya rasa juga sangat jelas, bahwa domain TNI adalah pertahanan dan domain Polri adalah Keamanan.. Saya melihat dengan adanya RUU kamnas tidak mengarah pada sinkronisasi tugas TNI Polri, tapi lebih kepada intervensi tugas keamanan yang diemban Polri..
UU No.2 tahun 2002 sudah sangat jelas mengatur tentang masalah Keamanan di Indonesia..
September 20, 2008 at 5:58 am
Herry
Pak Muradi…
sama seperti anda, saya juga tidak mengambil keuntungan apa-apa di manapun posisi Polri. sebagai warga negara yang menginginkan Polri maju, profesional dan mampu menjawab tantangan tugasnya, kita hendaknya memberikan kesempatan kepada Polri untuk bekerja dan membuktikan apakah dia mampu mengemban tugas yang pada prinsipnya adalah amanat masyarakat. sebagaimana kita ketahui, terpisahnya Polri dari TNI adalah langkah maju sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat melalui reformasi. Saya memang belum membaca secara lengkap RUU Kamnas yang saat ini ramai dibicarakan, yang saya baca hanyalah beberapa tulisan yang membahas isi RUU itu secara parsial dan tidak lengkap (it would be apprecaited if you send me the draft). Saya sepakat bahwa kewenangan para aktor keamanan perlu diatur dan dikoordinasikan agar grey area yang selama ini menjadi perdebatan bisa di jernihkan. tetapi tentu saja tidak dengan semangat kelompok, ego sektoral, dan berpikir untuk kepentingan sendiri dan mengkerdilkan bahkan manabrak peraturan perundang=undangan yang saat ini berlaku. RUU Kamnas versi Dephan menurut saya sangat tendensius untuk mengembalikan posisi TNI pada posisinya pada era Orde Baru, saya yakin Pak Muradi masih ingat ketika Undang-undang Subversi masih berlaku, bagaimana TNI dengan kewenangannya saat itu memanfaatkan UU ini untuk melakukan pelanggaran HAM dengan mengatasnamakan kepentingan keamanan nasional. Kalau Kewenangan penegakan hukum ikut dicampuri TNI, saya tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi. banyak pengamat mengatakan RUU Kamnas merupakan langkah mundur, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengutamakan supremasi sipil dan semangat reformasi yang dengan susah payah diperjuangkan.
Pertanyaan saya pada Pak Muradi, sebagai akademisi, apa sebetulnya tanggapan anda tentang RUU Kamnas itu? Bagaimana anda melihat peran TNI dalam RUU itu dibandingkan dengan keadaan sekarang dan keadaan di jaman Orde Baru? apakah anda tidak menangkap spirit yang menginginkan peran yang mirip perannya di masa orba?? atau apa tanggapan anda?
Thanks
September 23, 2008 at 11:00 pm
muradi
Buat Ronny dan Herry: terima kasih masukan dan komentarnya,pendapat saya tentang RUU Kamnas? saya pikir secara teoretik memang dibutuhkan adanya undang-undang payung yang dapat mengintegrasikan perandarimasing-masing lembaga pada situasi yang tidak normal, namun ketakutan yang anda ungkapkan juga bukan isapan jempol, maksudnya secara filosofis jelas kita butuh aturan yang mapan untuk memperkuat koordinasi dan mengoptimalkan kerjasama terkait dengan keamanan dan pertahanan negara. jadi dalam persfektif saya,RUU Kamnas harus juga dilihat secara komprehensif, tidak biaspersfektif, agar lebih obyektif. sebab penolakan saja tanpa menyiapkan kemungkinan terburuknya hanya akan mendorong Polri pada situasi yang dilematis. sebab,harus diingat RUU Kamnas adalah produk politik,sehingga besar kemungkinan Polri akan terikat dengan keberadaan RUU tersebut bila diundangkan. sehingga penolakan yang bersifat argumentatif-historis sebagaimana anda dan banyak rekan saya di Polri menjadi tidak berarti kalo RUU tersebut pada akhirnya diundangkan.
Jadi keberadaan tulisan ini merupakan bentuk ajakan antisipatif kepada Polri dan mungkin juga anda untuk bersiap-siap apabila pada akhirnya RUU tersebut diketuk palu dan diundangkan, sehingga Polri secara organisasi tidak lagi kebakaran jenggot.
August 5, 2009 at 10:48 pm
nina
Polri kebakaran jenggot,,,??? saya kira pernyataan bung muradi berlebihan,,dari amatan saya sikap polri terhadap RUU kamnas lebih sebagai wujud pertanggungjawaban polri thd amanat rakyat yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU No 2 tahun 2002, apapun keputusan rakyat tentu Polri harus menerimanya, dengan catatan keputusan tersebut haruslah konstitusional. Mungkin ada baiknya bung muradi melakukan study empirik ke institusi polri untuk dapat lebih mengetahui seperti apa arah perubahan sebenarnya yang terjadi pada institusi tersebut, sehingga anda tidak hanya sekedar berpersepsi….kemudian soal undang-undang payung, ini sepertinya kurang pas apabila kita cermati dari kaca mata UU No 10 th 2004, UU satu dengan lainya idealnya tidak ada yang lebih tinggi ataupun disebut sbg UU payung…terkait RUU kamnas, ud ada tuh draft Naskah akademis baru yang dirilis bulan juli 2009, saya yakin bung muradi ud membaca dan mengkajinya. silahkan berpartisipasi menyebarluaskan ke seluruh elemen bangsa agar mereka turut menyampaikan aspirasi terkait konsep kamnas yang komprehensif…ada beberapa bagian pada Nasmik RUU tersebut yang masih terlalu abstrak seperti kelembagaan dan fungsi dewan keamanan nasional sehingga membuka peluang perbedaan dalam penfsiran…
August 5, 2009 at 11:38 pm
muradi
Terima kasih nina komentarnya, sebenarnya konteks tulisan ini memang harus disesuaikan dengan kondisi di mana ketika awal2 tentang RUU Kamnas diajukan oleh Dephan sebagai undang-undang payung, saya gunakan istilah ini untuk memudahkan penamaannya saja. tentu saja bila dikontekskan dengan saat ini, Polri sudah lebih siap dari tiga tahun yang salah satunya ada Naskah akademik yang dimuat, meski jauh sebelum itu sudah ada RUU versi Polri yang dibuat oleh pak Farouk dkk ketika masih menjabat Gubernur PTIK. jadi kembalilagi,penggunaan kalimat ‘Polri kebakaran Jenggot’ itu bukan konteks saat ini, dua atau tiga tahun lalu, ketika Polri belum siap menerima rancangan ini, dan sukur juga jika Polri punya Namik yang lebih komprehensif, saat ini . artikel ini pernah di muat di Harian Umum Pikiran Rakyat, dan dipresentasikan secara terbatas di DitJiangbang Sespem Polri Lembang.
salam,
M
December 10, 2008 at 11:01 am
Roganda
Perhatian anda kepada Polri cukup baik. Tetapi anda begitu terbawa dengan opini negatif yang tercipta tentang Polri. Anda tidak tahu bagaimana Polri begitu kerja keras memperbaiki kultur, struktur, dan instrumennya dimana hal buruk yang terjadi itu sudah membudaya ketika kita semua “tersesat” di masa lampau..? Apakah sulit memahami tugas dan wewenang institusi masing2 yang sudah diatur dalam UU? Polri ingin mandiri, bebas tanpa intervensi dalam gakkum. Polisi mau berubah, jangan bilang tidak mau berubah! Polri ingin mengawal bangsa ini meraih CITA-CITA BANGSA. Pernahkah anda sadari siapa patriot sejati bangsa ini? Sebaiknya kita pikir dan dalami dulu apa-apa yang mungkin terkandung di dalam RUU Kamnas, agar kita tidak menjadi korban di masa yang akan datang (singkatnya sih kita pake otak dan melihat jauh kedepan). Nanti perhatikan saja, tekanan akan semakin kuat agar RUU itu dapat terwujud menjadi UU. Setelah itu, sadarilah dan tanya “..kok bisa..?”. Uang habis untuk UU demi kemajuan sih tdk apa-apa. Tapi bagaimana kalau menjadi sampah atau bahkan akan membawa kita ke masa lampau?
December 13, 2008 at 5:24 am
muradi
Buat Roganda: saya setuju bung. hanya saja opini negatif tersebut juga harus direspon cepat oleh internal Polri. kan jadi tertawaan dan cibiran masyarakat kalo Polri ngaku bekerja keras untuk mereformasi dan membenahi internal, tapi faktanya di jalanan masih saja ada pungli dan pemerasan terkait kasus. setidaknya tulisan ini untuk kembali mengingatkan internal polri, bukan memojokkan Polri.
thanks
ps: nice glasess!!!
December 16, 2008 at 2:02 pm
satyo
Kalau boleh jujur kita lihat, UU no 2 thn 2002 itu memberikan kewenangangan yang sangat-sangat besar kepada lembaga Kepolisian.
Sebagai penanggung jawab Keamanan Dalam Negeri, kewenangan ini sangat besar…adalah kerdil jika hanya menyederhanakan, segala gangguan yang ada di dalam negeri adalah “keamanan” dan gangguan yang ada dari luar adalah “pertahanan”…
Kalau seperti itu, kenapa konflik Aceh tidak bisa diselesaikan oleh Kepolisian yang notabene penanggungjawab Keamanan Dalam Negeri?…mengapa saat itu mereka “teriak” bahwa konflik Aceh adalah berhadapan dengan geromboln bersenjata?
Saya setuju..harus ada UU Keamanan Nasional yang mengatur hal-hal yang masih “abu-abu” diatas…
Untuk masalah penegakan hukum, ketertiban masyarakat sipil, sudah pasti itu adalah porsi Polisi, ini yang tidak bisa diintervensi…tetapi bagaimana jika ada gangguan keamanan seperti di Aceh?, konflik horizontal seperti di Ambon, Poso dsb?
Dan yang paling baru, kita bisa mengambil pelajaran pada kasus penyanderaan di Mumbai, India. Jika seperti ini, siapa yang akan bertindak?
Lembaga2 operasional negara, katakanlah BUMN, Telekomunikasi, Bea Cukai, Pajak, TNI, Transportasi, semua berada di bawah lembaga perencanaan strategisnya masing2. Tidak ada lembaga Operasional negara, yang mulai dari perencanaan strategis politis, operasional, hingga pengawasannya diurus oleh dirinya sendiri…kecuali Kepolisian.
Jika hanya karena alasan profesionalitas, maju, mandiri, independen dan sebagainya yg itu dijadikan alasan Polisi harus dibawah Presiden..sangat picik sekali…
Apakah harus, misalnya PT. Telkom, Bea Cukai, Kereta Api, dll agar independen, mandiri dan bebas intervensi lalu ditempatkan langsung di bawah Presiden?..kan tidak perlu.
Saya pikir UU Kamnas harus segera di bahas, mengingat untuk masa sekarang, sudah kecil kemungkinan negara diserang secara frontal dari luar…
Perlu dibahas secara tegas hal2 yang masih termasuk wilayah “abu-abu” dalam hal keamanan negara…
January 21, 2009 at 1:52 am
INDRA WIJAYA
Kembalikan kepada perannya polisi jaga keamanan dalam negeri, TNI jaga pertahanan RI keduanya dibawah presiden supaya jangan ada intervensi terutama Dephan yang ikut-ikutan ingin merubah yang sudah ada dan stabil, Dephan selesaikan tugas sendiri saja yang jelas bagaimana supaya anggota dan prajurit serta rakyat lebih sejahtera
August 14, 2009 at 12:10 am
kotrek
Selamat pagi para pengamat yang baik
Selama saya membaca pendapat saudara – saudara saya semakin bingung kenapa kok saudara – saudara mencemaskan struktur Polri yang di bawah Presiden langsung, saya pribadi sangat setuju dengan posisi sekarang yang Polri dibawah Presiden, saat ini Polri telah banyak melakukan reformasi baik stuktural dan kultural yang sedikit demi sedikit mengalami kemajuan perubahan – perubahan tersebut tidak lah semudah membalikan tangan harus secara “step by step”, kita telah banyak melihat prestasi Polri dalam penanganan terorisme banyak kasus Bom yang telah terungkap meskipun masih butuh kerja keras lagi,
Saran saya sebagai masyarakat hendak’lah para elit politik, pengamat apapun bidangnya tidak usah banyak berkomentar malahan membuat rakyat bingung lebih baik kita mencari cara bagaimana kita menjadi masyarakat yang mendukung pemerintah supaya Indonesia ini maju dan tidak dipandang sebelah mata oleh negara lain
August 14, 2009 at 3:51 am
muradi
Buat Satyo: terima kasih atas komentarnya, betul perdebatan tersebut masih terus mengemuka di parlemen, akademisi, ataupun internal TNI dan Polri. akan tetapi, hingga saat ini yang ideal Polri berada di bawah Presiden. butuh kajian yang lebih mendalam memang terkait dengan apa yang anda uraikan.
anyway, terima kasih atas saran dan masukannya.
Buat Indra wijaya: itu yang sesungguhnya yang hendak ditata, terima kasih komentarnya
Buat Kontrek: justru saran dan masukan makin baik buat Polri, dan masyarakat. apa yang dipikirkan masyarakat sebagaimana anda uraikan karena masyarakat belum banyak tahu Polri secara mendalam, sehingga butuh banyak literatur agar masyrakat makin cinta pada polri. dan salah satu bentuk kecintaannya yah melakukan pengawasan terkait dengan kinerja Polri. dan hal tersebut hingga saat ini belum efektif.
anyway terima kasih masukannya
salam
M
August 15, 2009 at 9:40 am
enjit
Saya setuju dengan Pendapat Mas Heri
Polri Jangan sampai kebanyakan Intervensi lagi
karena sejarah telah membuktikan intervensi tsb mematikan kinerja Polri
Bukankah sekarang Polri telah berbenah dan terus maju
August 15, 2009 at 8:12 pm
muradi
Bung Enjit, kalo semua masukan dan saran dianggap sebagai intervensi, kayaknya Polri harus melihat secara komprehensif. hingga saat ini nggak ada tuh intervensi ke polri, kecuali era-nya Gus Dur. selebihnya Polri tetap mandiri. artinya saran dan masukan harus dilihat sebagai sesuatu yang konstruktif, dengan begitu Polri akan makin maju
Bravo,
M
August 18, 2009 at 9:52 am
rika
janganlah kita membawa ego sektoral atau kecemburuan kewenangan yang diberikan negara pada masing masing institusi pada dasarnya polri itu bertugas sebagai keamanan dalam negeri itu tertera dalam konstitusi kita jadi buat apa institusi yang lain (pertahanan) menterinya apalagi memcampuri institusi yang lain buat apa? sedangkan kalau mau saling mengkritik cara kerja yang mengajukan RUU Keamanan Nasional mungkin lebih jelek sekarang mari kita coba mempercayai polri untuk bekerja dan masyarakat melakukan fungsi kontrol kapan kita bisa maju belum apa apa sudah mau ganti undang undang coba kita fokus TNI menjaga perbatasan (pertahanan) negara kalau TNI kembali dikasih kewenangan keamanan apa nanti tidak ketedoran mempertahankan negara sambil menjaga keamanan dalam negeri dan rakyat masih TRAUMA lah jaman orde baru dimana TNI menjalankan dwi fungsinya salam.
August 18, 2009 at 8:49 pm
muradi
Thank Rika atas komentarnya,
salam
M
August 23, 2009 at 12:52 pm
Man
Apapun kata undang-undang yang nantinya akan diundangkan.
Sebagai anak bangsa dan generasi berikutnya jangan menjadi korban dari undang – undang itu nanti. Karena sudah lelah melihat adegan – adegan politik yang berlangsung selama ini.
August 23, 2009 at 8:59 pm
muradi
thank mas atas komentarnya,
salam,
October 5, 2009 at 5:16 am
Kadar
Salam Kenal
Membaca tulisan di atas secara garis besar saya setuju. Isu Keamanan Nasional, memang sangat perlu, meskipun perdebatan antara definisi negara dan nasional (nation and state) masih belum ada kata final. Persoalan bangsa, dengan adanya indikasi disintegrasi, persekongkolan bahkan pembangkangan untuk melawan negara, masih banyak terpendam di berbagai daerah di Indonesia. belum lagi persoalan yang harus dihadapi dari rongrongan luar negeri. Persoalan klaim dengan Malaysia, bukan cuma tentang tanah/pulau, tetapi merembet ke persoalan budaya. Terhadap semua hal ini, saya melihatnya sebagai tantangan. ini tantangan yang harus diselesaikan, pasti bisa dan harus bisa.
Tentang RUU Kamnas yang sekarang ini bergulir dan ditargetkan untuk gol pada bulan Desember 2009 ini, saya melihatnya bukan persoalan baru. Sejak jaman Era Presiden Megawati, isu ini sudah bergulir. Kasus Semanggi adalah puncaknya ketika itu. dimana jatuh korban dari pihak mahasiswa yang menolak pemberlakukan RUU PKB, ketika itu.
Sekarang ini muncul dengan nama baru RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Bila alasannya adalah untuk memberdayakan pemberantasan kasus terorisme, dengan pelibatan unsur TNI di dalamnya, menurutnya ini karet. Mengapa? kita perhatikan, bagim awam, isu terorisme ini adalah isu yang sangat kabur. dan peran intelijen memang harus mengaburkan aksinya dalam melawan terorisme.
Pelibatannya dimana, yaa intelijen itu. BIN harusnya menjadi sentral utama. tetapi pasukan terdepannya biar aja Brimob. Karena harus dilihat perang melawan terorisme ini bukan perang yang terbuka. Mereka bersembunyi dengan kedok masyarakat biasa. Bila tentara yang turun untuk mencari langsung di masyarakat, bisa dibayangkan yang terjadi malah akan tambah menimbulkan rasa takut.
Saya pribadi sangat tidak setuju aksi terorisme. Dengan alasan awalnya memusuhi Amerika/Negara Barat. Tetapi yang terjadi sekarang ini , mereka berubah dengan bukan hanya Amerika, tetapi juga pemerintah Indonesia. Perang Terorisme bukan skedar perang antar pihak dalam hal ini negara dengan negara. Tetapi sebuah perang yang di dalamnya juga melibatkan Agama, melibatkan TUHAN.
Wahai Militer Indonesia, saya membayangkan mereka menjadi Tentara yang disegani di seluruh dunia. Saya membayangkan mereka menjadi kekuatan yang tidak dipandang sebelah oleh dunia. Saya ingin mereka menjadi kuat. Tetapi jangan dengan cara ngubek-ngubek rumah sendiri. Bila di rumah yang kita tahu banyak tikusnya, mari kita perangi tikus itu hingga bersih. Bukan dengan merubuhkan rumahnya untuk memerangi tikus dan membangun ulang.
Bravo Indonesia.
October 6, 2009 at 12:29 am
muradi
terima kasih bung atas komentarnya, sangat mencerahkan,
salam kenal juga