You are currently browsing the daily archive for June 19th, 2007.

Kasus pemukulan Anggota DPR dari Fraksi Bintang Reformasi (FBR), Ade Daud Nasution (ADN) sejatinya makin menegaskan asumsi bahwa DPR telah menjelma menjadi komunitas preman. Pemukulan terhadap ADN pasca Tes Ketangguhan dan Kepatutan Komisi I kepada Marsekal Djoko Suyanto, sebagai calon Panglima TNI ini terkesan merupakan repon negative dari pernyataan ADN mengenai adanya kepala staf angkatan keempat yang berasal dari rekanan Mabes TNI dan ketiga matra. Meski begitu, sepatutnya langkah pemukulan sebagai akibat dari ketidaksetujuan terhadap pernyataan AND tidak perlu dilakukan. Langkah tersebut terkesan berani dan cenderung memanfaatkan situasi Rumah Rakyat yang jauh dari merakyat tersebut. Pembangunan pagar berharga milyaran rupiah dan prilaku anggota DPR yang buruk di mata rakyat dalam berbagai momentum persidangan telah membangkitkan keberanian para pemukul ADN untuk melakukan aksinya. Ulah anggota DPR tersebut tercermin dari aksi gaya preman anggota DPR di hampir setiap persidangan, bahkan adegan adu jotos juga menjadi satu drama memilukan dari proses penguatan pelembagaan demokrasi yang tengah berlangsung. Read the rest of this entry »

SETELAH memunculkan ketegangan antara eksekutif dan parlemen perihal surat pengunduran diri Endriartono Sutarto dari jabatan Panglima TNI beberapa waktu lalu, akhirnya pergantian Panglima TNI dalam waktu dekat kemungkinan akan terealisasi. Alasan yang dikemukakan oleh Endriartono Sutarto dalam surat pengunduran diri yang disetujui oleh presiden ketika itu, Megawati adalah masalah regenerasi dan penyegaran di tubuh TNI. Alasan ini akan pula menjadi poin dari pergantian Panglima TNI. Namun, menarik untuk disimak adalah bahwa pergantian ini cenderung tidak akan memberikan perubahan yang cukup signifikan bagi internal TNI. Pasalnya calon kuat pengganti Endriartono Sutarto adalah Ryamizard Ryacudu, mantan KSAD. Ini artinya harapan adanya jenderal di luar angkatan darat untuk menjadi Panglima TNI, sebagaimana tertuang dalam UU TNI , Pasal 13, ayat (3) dan (4) akan pupus. Sehingga dapat dikatakan bahwa pergantian Panglima TNI kali ini sekadar seremonial untuk menegaskan dominasi AD di tubuh TNI. Read the rest of this entry »

Setelah lebih dari tiga puluh tahun, Intelijen Polri mengalami masa kegelapan, momentum pemisahan Polri dari TNI menjadi titik pijak untuk menata kembali lembaga intelijen keamanan tersebut. Harapan agar Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri memiliki tugas dan fungsinya layaknya Special Branch di Inggris ataupun Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM), yang menjadi cikal bakal intelijen Polri masih kuat mengakar. PAM memiliki tugas pokok yang meluas dan melebar, tidak fokus hanya pada intelijen kriminalitas, ataupun intelijen dengan keamanan dengan ‘k’ kecil. Baintelkam Polri yang (sementara) diatur integral dalam Keputusan Presiden (Perpres) No. 70 tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara RI Pasal 21 memang masih membuka ruang bagi kemungkinan tugas pokok yang meluas dan melebar. Akan tetapi, sejalan dengan penataan organisasi Polri agar sinergis dengan prinsip dan nilai demokrasi serta HAM, maka Baintelkam Polri secara bertahap menjadi intelijen yang membantu tugas pokok Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 UU No. 2 Tahun 2002, Tentang Polri. Read the rest of this entry »

Bagaimana hubungan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Pengelolaan Bisnis TNI?

Hubungan antara TNI dengan Pemda telah berlangsung sejak tahun 50-an, bahkan jauh sebelum Perang Kemerdekaan. Hubungan tersebut bahkan pernah melahirkan satu kesepakatan politik untuk bersama-sama menolak dominasi Jakarta dan Soekarno dalam bentuk separatisme, PRRI/Permesta. meski akhirnya dapat dipadamkan, namun hubungan timbal balik yang saling menguntungkan tersebut terus berlangsung hingga kejatuhan Soekarno. Bahkan ketika terjadi konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia, hubungan antara tentara dan Pemda berkaitan dengan aktifitas bisnis terjadi secara intensif. Read the rest of this entry »

Mengapa Proses Pengambilalihan dan Penataan Bisnis TNI Berjalan Lamban?

Setelah inventarisasi bisnis militer diselesaikan Mabes TNI dan diserahkan kepada Departemen Pertahanan RI, proses pengambilalihan dan penataan bisnis TNI memasuki babak baru. Perkembangan ini dapat dikatakan signifikan melihat inventarisasi ini merupakan langkah awal yang dapat dilihat oleh publik sejak komitmen pengambilalihan ini dimaktubkan dalam pasal 39 dan pasal 76 UU No. 34/2004 tentang TNI pada bulan Oktober tahun 2004. Selama lebih dua tahun pemerintah, dalam hal ini Presiden, Departemen Pertahanan RI, maupun Mabes TNI belum menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkan mandat kedua pasal UU TNI tersebut. Diselesaikannya inventarisasi ini segera dilanjutkan dengan verifikasi terhadap badan-badan usaha milik TNI oleh sebuah desk di Kementrian Negara BUMN untuk menentukan mana badan usaha yang akan menjadi BUMN (holding company), perum, dan PT. Meski akhirnya diputuskan untuk sementara waktu berbagai unit bisnis tersebut akan dikelola oleh satu badan yang berada di bawah kontrol Departemen Keuangan bernama Perusahaan Pengelola Aset (PPA), sebelum ditentukan bentuk badan usaha pasca pengambilalihan, yang mana terlebih dulu berbagai aktivitas bisnis TNI yang tertera dalam inventarisasi ini melewati penilaian (asesment) yang memperlihatkan kepemilikan aset. Dengan menggarisbawahi bahwa hanya bisnis militer yang memiliki aset di atas 20 miliar rupiah dan merupakan aset negara yang akan diambilalih. Read the rest of this entry »

Kata Sang Bijak

Biarpun muda, biarpun tampan, masih bangsawan dan sehat, tetapi kalau tidak mempunyai kepandaian atau ilmu, pucat mukanya, tanpa cahaya, tidak berbeda dengan bunga randu alas, merah sekali tetapi tidak harum dan tak ada gunanya samasekali

a

 

June 2007
M T W T F S S
« Apr   Jul »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930