Keberadaan TNI dan Polri sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menjaga pertahanan dan keamanan dalam negeri kembali tercoreng. Kedua institusi tersebut terlibat bentrokan di lapangan, yang menyebabkan korban jiwa dari kedua belah pihak. Bentrok antara TNI dan Polri terakhir terjadi di Ternate, Maluku Utara, yang pemicunya lagi-lagi masalah sepele, yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok kedua institusi tersebut. Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono melihat bahwa masalah kesejahteraan prajurit menjadi pemicu dari bentroknya kedia institusi tersebut. Sementara kalangan DPR melihat bahwa masalah profesionalisme menjadi akar dari permasalahan mengapa bentrok antara prajurit TNI dan anggota Polri di lapangan seringkali terjadi. Sekedar gambaran saja data yang diolah oleh The RIDEP Institute tentang bentrok TNI dengan Polri selama 2007 saja telah terjadi 10 kali, ini belum temasuk bentrok ringan yang tidak terberitakan oleh media. Sedangkan bila dihitung lebih mundur lagi, yakni sejak tahun 2000, atau sejak dikeluarkannya Tap MPR No. VI dan VII tahun 2000, maka bentrok TNI-Polri telah terjadi lebih dari 100 kali, yang terdiri dari bentrok ringan, sedang, hingga bentrok berat yang menyebabkan korban jiwa dari kedua belah pihak.
Hal ini sebenarnya menunjukkan sinyalemen bahwa secara kelembagaan TNI dan Polri belum mampu menunjukkan citranya sebagai institusi yang dapat dijadikan panutan bagi proses penataan kelembagaan dalam bingkai demokrasi. Kewenangan yang diberikan oleh politisi dan pemerintah sipil kepada kedua institusi tersebut untuk menata dan mereformasi secara internal tidak dipahami sebagai suatu amanah yang harus dijaga dengan baik. Justru secara terbuka kedua institusi tersebut mencoreng muka lembaganya dengan prilaku yang buruk, terlepas dari kesejahteraan, psikologi institusi, ataupun profesionalisme. Karena fakta di lapangan, sejak tahun 2000 hingga saat ini, bentrok kedua institusi lebih banyak diluar konteks tugas pokoknya. Artinya hampir tidak ada korelasi antara sebab terjadinya bentrok dengan berbagai sinyalemen tersebut.
Inisiatif dan Profesionalisme TNI
Harus diakui bahwa pemberian wewenang kepada TNI dan Polri untuk menata dan mereformasi diri secara internaladalah bagian dari realitas politik yang tidak bisa dibantah. Lemahnya kontrol sipil atas kedua lembaga tersebut menyebabkan pilihan untuk memberikan wewenang kepada kedua institusi tersebut, adalah pilihan yang tidak sejalan dengan semangat hubungan sipil-militer dalam konteks demokrasi. Akan tetapi dengan kondisi politisi sipil yang belum mapan, maka langkah pengawasannya hanya terbatas pada apa yang dilihat dan dirasakan oleh masyarakat secara umum, sementara yang khususnya menjadi konsumsi internal kedua lembaga tersebut.
Kondisi seperti itu menyebabkan masyarakat sipil secara sadar alpa dalam melakukan fungsi kontrolnya terkait dengan pembentukan prajurit TNI dan anggota Polri yang tangguh dan professional. Tak heran apabila dalam pelaksanaan pendidikan, kedua lembaga tersebut masih membangun sentiment kelembagaan yang sempit, esprit de corps yang hanya melihat diri dan kelompoknya lebih baik sedangkan yang lain tidak baik, membuat anggota TNI dan Polri kerap kali memiliki perasaan superioritas dan inferioritas satu dengan yang lainnya.
Meski juga harus diakui bahwa setelah delapan tahun berpisah, TNI khususnya relatif mampu mengartikulasikan tuntutan dan penataan internal kelembagaannya. Bahkan secara kelembagaan, TNI mampu mengambil inisiatif, contoh saja misalnya bersama Departemen Pertahanan mengusulkan RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas), yang ditolak oleh Polri. Kondisi ini tentu saja menjadi kontradiktif, di mana di satu sisi TNI secara kelembagaan telah mampu menempatkan diri dalam percaturan dan dinamika politik di Indonesia, namun di sisi lain justru berprilaku menyimpang. Dalam banyak hal, harus diakui bahwa TNI secara kelembagaan lebih artikulatif dalam melakukan penataan internalnya, dibandingkan Polri. Bisa jadi hal ini dapat dijadikan satu pijakan bagi upaya untuk mengurangi bentrokan antara TNI dengan Polri. TNI sebagai institusi yang lebih memahami permasalahan penataan seharusnya mengambil inisiatif untuk melakukan kerja sama dengan Polri agar masalah bentrok antar anggota tidak lagi terjadi. Ada empat alasan mengapa TNI layak melakukan inisiatif untuk mengurangi kasus bentrok TNI-Polri, yakni: Pertama, sebagai lembaga yang telah mapan, TNI, memiliki pranata kelembagaan yang relative mapan, yang dapat dijadikan jembatan bagi TNI dan Polri untuk duduk bersama merumuskan berbagai aturan, terkait dengan operasional lapangan. Bisa jadi kendalanya adalah karena Polri berada langsung di bawah presiden, sehingga masih dibutuhkan semacam ‘koordinasi vertikal’ ke presiden.
Kedua, TNI secara kelembagaan telah mampu melakukan berbagai langkah reformasi dan profesionalisme institusi. Sehingga cenderung lebih terbuka dan mau bekerja sama dengan Polri khususnya, terkait dengan upaya meminimalisir bentrokan antar anggota. Kendalanya bisa jadi secara kelembagaan Polri merasa kurang nyaman dengan polainisiatif yang dilakukan oleh TNI, karena permasalahanmasa lalu.
Ketiga, TNI dan Polri pernah bekerja sama kurang lebih dari empat puluh tahun, dalam lingkup bernama ABRI. Sehingga TNI, diharapkan memahami bagaimana ‘kemauan’ Polri agar upaya mengurangi bentrok TNI-Polri dapat dilakukan. Sebab, biar bagaimanapun TNI dan Polri memiliki psiko-organisasi yang sama, hingga kemungkinan kedua organisasi tersebut dapat bekerja sama sangat besar.
Keempat, kesadaran bermasyarakat TNI secara kelembagaan dapat dijadikan rujukan. Dengan pendekatan komando territorial, TNI mampu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Hal ini misalnya Nampak dalam banyak kasus penanganan konflik dan bencana alam di Yogyakarta, Poso, atau juga di Pangandaran. Terlihat bahwa anggota TNI lebih tanggap dan cekapan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dan kemauan masyarakat setempat.
Dari empat alasan tersebut, maka TNI, sebagai institusi yang genap berusia 62 tahun harus menjadikan inisiatif untuk meminimalisir bentrok TNI-Polri momentum penegas bahwa TNI secara kelembagaan telah professional. Ada lima hal yang harus dilakukan oleh TNI untuk memuluskan inisiatifnya, yakni:
Pertama, secara internal, TNI harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga harmonisasi antar aparat keamanan. Sosialisasi ini sangat penting mengingat posisi TNI, yang memiliki struktur territorial, yang akan sering bersentuhan dengan Polri, dengan struktur kepolisian yang mengikuti struktur pemerintahan. Bila sosialisasi ini berjalan, maka dapat dibayangkan maka, anggota TNI tidak hanya akan menuai simpati masyarakat,melainkan juga kerja sama yang komprehensif dengan Polri.
Kedua, TNI secara kelembagaan harus melakukan upaya persuasif kepada Polri, agar alat Negara pengemban keamanan dalam negeri tersebut mau bekerja sama, baik lewat jalur formal melalui ijin presiden, maupun cara non-formal, dengan koordinasi operasional, antara Kodam, Korem, Kodim,dan Koramil setempat dengan struktur Polri, dari tingkat markas besar hingga polsek.
Ketiga, TNI mengambil inisiatif untuk melakukan dialog dengan masyarakat terkait dengan harapan masyarakat terhadap institusi keamanan, baik TNI maupun Polri. Pendekatan yang dilakukan oleh beberapa Kodam, termasuk Kodam Siliwangi yang melakukan ‘jemput bola’ terhadap berbagai permasalahan dan harapan masyarakat kepada aparat keamanan mampu membangun kondusifitas kewilayahanan, dan kerja sama yang harmonis antara TNI dan Polri, khususnya di Jawa Barat, hanya perlu dipertegas dengan kerja sama yang lebih intensif dan mendapatkan dukungan yang konkret dari kedua institusi terkait.
Keempat, TNI harus mengupayakan pendekatan yang lebih berbasis masyarakat kepada anggotanya, terutama yang bersentuhan dengan masyarakat, seperti Babinsa, dan koramil. Hal ini diharapkan akan memberikan satu persfektif yang utuh bagi inisiatif dan niat baik TNI untuk meminimalisir terjadinya bentrok TNI-Polri. Dengan memahami masyarakat secara komprehensif, maka diharapkan focus pembinaan territorial tidak bersinggungan dengan pembinaan ketertiban dan keamanan Polri.
Kelima, TNI harus melakukan penguatan pengawasan kepada anggotanya yang bekerja di luar jam tugasnya. Jika perlu setiap institusi TNI dari level terbawah hingga markas besar harus memiliki data yang bersifat berjenjang, tapi tidak hierarkis. Hal ini karena hingga saat ini belum ada larangan tertulis untuk anggota TNI mencari pekerjaan sampingan setidaknya jika mengacu UU No. 34 Tentang TNI, sehingga pengawasan cukup ada di atasannya langsung, sampai nanti Negara mampu mencukupi kebutuhan anggaran yang memadai.
Dengan inisiatif TNI tersebut, diharapkan institusi pengemban pertahanan Negara ini mampu membangun profesionalisme, dengan segenap modifikasi teritorial yang dilakukan, agar jati diri TNI sebagai tentara rakyat tidak luntur, hanya karena insiden bentrok dengan Polri. Dirgahayu TNI ke-62.

7 comments
Comments feed for this article
October 19, 2007 at 9:09 pm
Zulqarnain
Saya rasa pangkal permasalahan bentrokan TNI-Polri selama ini adalah masalah ketidak jelasan tugas dan wewenang yg semuanya masih berada di wilayah “abu2″…Polisi mungkin merasa paling berhak dalam urusan keamanan, sebab di UU Polri disebutkan bahwa mereka bertanggungjawab dalam KamDaGri..setiap konflik yg ada dalam negeri, mulai kerusuhan sosial sampai konflik bersenjata adalah urusan polri, mengapa? karena masih berada di dalam negeri…dan selain itu operasional POlri berada langsung di bawah Presiden…bandingkan dengan TNI yg sudah berada di bawah Dephan…
Hal, merasa yg “paling berwenang” ini yg kemudian menjadi akar masalah…kita tahu masalah keamanan dalam negeri tidak dapat hanya di handle oleh polri..apalagi untuk kerusauhan dan konflik skala berat yg sudah memakai senjata…
Saya rasa..harus ada penataan ulang antara UU POlri, UU TNI..dimana ada UU diatasnya yg mengatur mengenai sinergisitas kedua lembaga ini…
Saya setuju dengan RUU Kamnas..karena disana diatur secara tegas, mana “keamanan” urusan Polisi dan yg mana “keamanan” urusan TNI.
Tentu saja Keamanan lingkungan seperti di RT, RW bukan urusan tentara, jika ada pencurian..perampokan yg meresahkan masarakat..ini porsinya Polisi.
Tapi kalau sudah menyangkut dengan Keamanan yg skala berat (konflik sosial, konflik bersenjata dengan separatis) ini adalah posri Tentara…
Jelas saja Polisi menolak RUU Kamnas ini..karena akan “sedikit” mereduksi peran yang sangat bebas mereka selama ini…
Dan pemerintah dan DPR harus tegas dan obyektif dalam hal ini…tidak membiarkan wilayah abu2 ini terus eksis..
Jika tidak..saya jamin, bentrokan TNI-Polri gak akan pernah selesai
October 19, 2007 at 9:10 pm
Zulqarnain
Saya rasa pangkal permasalahan bentrokan TNI-Polri selama ini adalah masalah ketidak jelasan tugas dan wewenang yg semuanya masih berada di wilayah “abu2″…Polisi mungkin merasa paling berhak dalam urusan keamanan, sebab di UU Polri disebutkan bahwa mereka bertanggungjawab dalam KamDaGri..setiap konflik yg ada dalam negeri, mulai kerusuhan sosial sampai konflik bersenjata adalah urusan polri, mengapa? karena masih berada di dalam negeri…dan selain itu operasional POlri berada langsung di bawah Presiden…bandingkan dengan TNI yg sudah berada di bawah Dephan…
Hal, merasa yg “paling berwenang” ini yg kemudian menjadi akar masalah…kita tahu masalah keamanan dalam negeri tidak dapat hanya di handle oleh polri..apalagi untuk kerusauhan dan konflik skala berat yg sudah memakai senjata…
Saya rasa..harus ada penataan ulang antara UU POlri, UU TNI..dimana ada UU diatasnya yg mengatur mengenai sinergisitas kedua lembaga ini…
Saya setuju dengan RUU Kamnas..karena disana diatur secara tegas, mana “keamanan” urusan Polisi dan yg mana “keamanan” urusan TNI.
Tentu saja Keamanan lingkungan seperti di RT, RW bukan urusan tentara, jika ada pencurian..perampokan yg meresahkan masarakat..ini porsinya Polisi.
Tapi kalau sudah menyangkut dengan Keamanan yg skala berat (konflik sosial, konflik bersenjata dengan separatis) ini adalah posri Tentara…
Jelas saja Polisi menolak RUU Kamnas ini..karena akan “sedikit” mereduksi peran yang sangat bebas mereka selama ini…
Dan pemerintah dan DPR harus tegas dan obyektif dalam hal ini…tidak membiarkan wilayah abu2 ini terus eksis..
Jika tidak..saya jamin, bentrokan TNI-Polri gak akan pernah selesai
May 11, 2008 at 1:30 am
RUDIANSYAH
Menurut saya bentrok antara TNI – Polri disbkan banyak anggota yang todak tau aturan yang sebenar nya dan sebab lain adalah kurang nya pengawasan antara ke dua belah pihak.sekarang kalu mau jadi anggota TNI – POLRI harus punya uang sogok berarti yang disalahkan adalah Prara panitia penerimaannya.gak tau orang sinting aja bisa jadi anggota asalkan punya uang pelicin alias uang sogok.pantas aja kalu bentrok terus.
May 11, 2008 at 1:38 am
RUDIANSYAH
mau jadi anggota TNI – POLRI aja harus ada uang sogok, gak tau orang yang nyalon itu gila apa sinting yang penting terima aja asalkan ada uang sogok nya.pantas aja bentrok terus.solusinya menurut saya adalah panitia penerimaannya deseleksi biar gak banyak conek.kita lihat aja kalau mau jadi anggota di spanduk.katanya gak pakai uang tanpa dipungut biaya apapun. .tapi kenyataan nya aja dipinta ama panita itu.itu sekarang kan udah jadi rahasia umum.bener gak bapak – bapak jendral.jangan marah ya ama saya.kan emangnya udah kenyataan.hehehehehehehe
May 29, 2009 at 2:15 am
Nanang
yang lebih akar dari akar permasalahan adalah kondisi masyarakat kita. TNI Polri adalah lembaga yang menggunakan individu-individu yang berasal dari masyarakat sipil, mengalami pembinaan selama 18-19 tahun dimasyarakat, kemudian menjalani pendidikan kemiliteran +/- 10 bulan di militer, jadi bisa disimpulkan perilaku yang tampak setelah mereka menjadi anggota TNI Polri adalah perilaku masyarakat yang melahirkan mereka. Kalau baik masyarakatnya, baik pula TNI/Polrinya, demikian juga sebaliknya.
June 3, 2009 at 8:50 pm
muradi
hmmm hipotesis yang menarik, tapi kalo secara sosiologis mah bukan masyarakat yang membuat permasalahan makin runyam, tapi sistem yang ada yang nggak cukup baik. artinya tetap dalam konteks ini negara memegang peranan yang penting untuk menghitam-putihkan masyarakat dan aparatusnya.
salam
May 14, 2008 at 3:01 am
muradi
Buat Zulqarnain dan Rudi: terima kasih komentarnya, apa yang anda berdua katakan memang menjadi permasalahan tersendiri bagi penataan kelembagaan sektor keamanan. setidaknya tulisan ini memberikan persfektif yang lain, yang mungkin menjadi salah satu solusi bagi penataan lembaga sektor keamanan.
salam kenal