Sudah hampir lima tahun terakhir di jalan raya kita akan menjumpai anggota Dinas Perhubungan dan anggota polisi lalulintas (Polantas) bahu membahu mengatur lalulintas dengan sigap. Keduanya nampak kompak dalam mengatur kendaraan yang volumenya makin banyak. Di tengah-tengah upaya mengatur lalulintas tersebut, sesekali bercengkarama dan saling menebar senyum. Sesungguhnya pemandangan tersebut telah berlangsung lama, yakni sejak pemberlakukan UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Hanya saja ketika itu belum secara terbuka dan bentuk koordinasinya masih sebatas pada operasional dan pengaturan jalan raya. Namun kondisi tersebut berubah dalam lima tahun terakhir,saat Departemen Perhubungan melalui Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang dimaksudkan mengganti UU No.14/1992 yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi perlalulintasan dan angkutan jalan saat ini. Inti dari RUU tersebut adalah adanya porsi bagi Departemen Perhubungan, khususnya Direktorat Perhubungan Darat, serta Dinas Perhubungan di lapangan untuk berbagi kewenangan dengan Polri terkait dengan pengaturan lalulintas dan angkutan jalan.
Sebagaimana diketahui, selama ini kewenangan Dinas Perhubungan hanya terbatas pada keseimbangan pengangkutan barang oleh kendaraan dengan diukur di Jembatan Timbang. Proposonalitas antara barang yang diangkut dengan kendaraan yang diangkut menjadi batasan dan kewenanganDinasPerhubungan. Untuk beberapa kasus, Dishub juga melakukan tilang atas kendaraan angkutan barang yang tidak proposonal dalam mengangkut barang-barang tersebut. di samping itu,salah satu kewenangan dari Dishub juga adalah saat uji kelayakan jalan sebuah kendaraan bermotor. Diluar hal tersebut diatas,Dishub hanya menjadi pelengkap dari proses pengaturan lalulintas dan angkutan jalan oleh Polri.
Keinginan agar porsi kewenangan dari Dishub diperluas tersebut termakhtub dalam rancangan tersebut. Dishub berharap ada kesetaraan kewenangan antara Polri dalam hal ini Polantas dengan petugas Dishub di lapangan. Dengan kata lain kewenangan menilang dan menyetop kendaraan karena kelaikan jalan dan kelengkapan surat kendaraan juga dapat dilakukan oleh Dishub. Apalagi proses pembuatan SIM dan STNK, serta pengujian keaslian nomor mesin kendaraan dianggap sebagai salah satu pemasukan yang menggiurkan bagi Dishub, baik secara organisasi maupun secara perseorangan. Sementara porsi Dishub hanya terbatas uji laik jalan kendaraan yang secara materi tidak terlalu besar.
Pangkal permasalahan ini terus bergulir, tapi tidak sekedar pada upaya legal formal saja, yakni dengan menggolkan RUU tersebut agar dibahas di DPR, melainkan juga Departemen Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Darat mulai menerjunkan motor dan mobil patroli yang juga melakukan pengaturan lalu lintas jalan secara intensif berdampingan dengan petugas Polantas di lapangan. Kondisi ini bila dilihat dari kaca mata masyarakat, sesungguhnya sebuah persandingan yang ideal dalam mengatur lalulintas jalan raya, namun bila dilihat dari kaca mata kelembagaan, maka sesungguhnya telah terjadi persaingan yang kurang sehat dan penumpukan beban SDM yang tidak efektif. Dan ujung-ujungnya tentu saja menjadi permasalahan dikemudian hari, salah satu yang telah muncul adalah kebingungan para pengguna jalan terkait dengan peraturan dan pemanfaatan jalanraya, yang simpang siur.
Kendala Atau Koordinasi?
Sebagian besar anggota Polri akan menegaskan bahwa pembagian kewenangan yang diminta oleh Dishub harus dianggap sebagai kendala dan ancaman bagi eksistensi kewenangan kepolisian terkait dengan lalulintas dan angkutan jalan. Namun hal yang menjadi penting lagi adalah bahwa penolakan Polri harus dipayungi oleh alasan yang logis dan sistematis. Sehingga, masyarakat sebagai stakeholder tidak melihat Polri dan Polantas seperti kebakaran jenggot atas permintaan Dephub melalui usulan RUU tersebut. ada beberapa hal subtantif yang harus menjadi koridor apabila dikemudian hari RUU tersebut dibahas dan dituntaskan menjadi produk undang-undang menggantikan UU No. 14/1992, yakni: Pertama, pembahasan RUU tersebut harus dipahami sebagai bagian dari penyempurnaan UU No. 14/1992, sehingga isi dari RUU tersebut harus mencerminkan penyempurnaan tersebut. Dalam Pengertian bahwa esensi dari organisasi didalamnya tidak bergeser dari pemberlakuan undang-undang yang lama.
Kedua, pembahasan RUU tersebut juga harus mencerminkan upaya membangun koordinasi yang bersifat dua arah. Dengan penekanan bahwa Polri dan Departemen Perhubungan berada dalam posisi yang sama, dengan kewenangan yang telah melekat sejak pertama kali kedua institusi tersebut berada. Ini artinya, yang perlu ditekankan adalah RUU tersebut tidak akan membahas kewenangan masing-masing institusi yang telah melekat pada lembaga tersebut, hanya terbatas koordinasi yang efektif agar lebih berjalan dengan baik.
Ketiga, pembahasan RUU LaluLintas dan Angkutan Jalan harus dimaknai sebagai produk bersama antara Polri dan Dephub, bukan merupakan inisiatif salah satu pihak. Ini mensyiratkan bahwa keberadaan RUU tersebut dengan sendirinya gugur karena diajukan ke DPR tanpa terlebih dahulu dibahas oleh kedua institusi tersebut. sehingga, pun ingin membuat undang-undang baru terkait dengan upaya mengganti UU No. 14/1992, maka titik awalnya harus disepakati oleh kedua lembaga negara tersebut.
Dari tiga koridor tersebut diatas, setidaknya Polri dalam hal ini Polantas harus melakukan empat hal, yaitu: Pertama, secara kelembagaan Polri harus pula melakukan kajian yang mendalam terkait dengan kesimpulan dan asumsi dari Dephub terkait dengan perlunya merevisi atau mengganti UU No. 14/1992 yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang. Jikapun secara empirik terbukti benar, maka Polri secara kelembagaan harus pula menyiapkan alternative RUU dengan batasan koridor tersebut di atas.
Kedua, Kapolri dan Ditlantas Mabes Polri harus memiliki desk khusus terkait dengan langkah-langkah yang diambil Dephub dengan menerjunkan anggotanya di lapangan. Desk khusus tersebut difungsikan sebagai tim yang memonitor opini masyarakat terkait kinerja Polantas dilapangan,dan keberadaan tim Dishub terkait pengaturan lalulintas. Hal ini penting mengingat factor krusial dari tim ini adalah bagaimana mengembangkan dan menjaga agar kinerja Polantas tidak tergeser oleh keberadaan satuan lapangan dariDishub. Dan konsekuensinya adalah pimpinan Polri harus tegas memberantas pungli terkait tilang dan pelanggaran.
Ketiga, Polri dan Polantas harus membangun pencitraan yang baik di masyarakat. Hal ini secara institusi dan personil Polri dan Polantas akan mampu menarik simpati masyarakat terkait dengan keberadaan Polantas sebagai institusi penegak hukum di jalan raya. Harus diakui bahwa citra Polantas belum membaik dalam sepuluh tahun terakhir,dan momentum ini dapat dimanfaatkan oleh Polri dan Polantas dalam mengembangkan institusi Polri yang professional.
Keempat, Polri dan Polantas harus mampu menjadi institusi yang layak dalam bidangnya, dalam hal ini terkait dengan tugas dan fungsi Polantas yang menjadi ujung tombak pencitraan Polri. Hal ini dibuktikan dengan mewujudkan Polantas yang mampu melakukan koordinasi terbatas dengan patrol motor dan mobil Dishub,terkait dengan tugas dan wewenang masing-masing institusi.
Dari empat hal ini diharapkan kedepan, Polri dan Polantas mampu membuktikan bahwa keberadaan Polantas sebagai representasi dari Polri dalam tugas dan fungsi pengaturan dan penegakan hukum di jalan raya merupakan bagian integral dari penegakan hukum dalam mewujudkan Keamanan DalamNegeri (Kamdagri), sebagaimana UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri tegaskan.

66 comments
Comments feed for this article
November 4, 2008 at 12:47 am
abee
Saya sangat setuju dengan adanya RUU LLAJ yg baru guna menunjang jinerja petugas LLAJ dilapangan. Bravo perhubungan……
November 4, 2008 at 1:21 am
muradi
Buat Abee: terima kasih bung atas komentarnya
salam kenal
November 7, 2008 at 12:31 am
wahyu
ijin pak kalau boleh bertanya kira2 kewenangan polantas akankah di ambil alih oleh pihak dishub dan kira2 kapan? kalau bisa apakah hal ini bisa dipertahankan oleh pihak polantas sendiri? terima kasih sebelumnya
November 7, 2008 at 12:43 am
KADISHUB
kepada Sdr wahyu kita taruhan yang pasti semua kewenangan POLANTAS akan kita ambil alih dalam kurun waktu dekat ini, lihat saja percaya saya… kita tunggu tanggal mainnya…
November 11, 2008 at 8:49 pm
KAPOLRI
MBAHMU!!!!!!
November 11, 2008 at 9:50 pm
muradi
Buat Wahyu dan Kadishub, serta kapolri: esensinya bukan pada diambilalih atau tidak wewenangnya. yang harus digarisbawahi adalah bahwa butuh ada garis penegas dan garis koordinasi antar keduanya. selama ini dua itu yang sulit diatur. kalo sekarang sebenarnya sudah baik, Dephub punya wewenang di KIR, dan kelayakan kendaraan, mungkin kedepannya ada wilayah abu-abu yang mesti diatur oleh UU. nah ini yang sekarang tengah dikondisikan.
semoga saja ada batasan kewenangan yang lebih tegas dari sebelumnya.
salam kenal,
mrd
November 22, 2008 at 11:51 am
TEMPIK JARAN
sebaiknya sim dan stnk serta BPKB dan lalu lintas DISHUB saja yang atur, bagaimana menurut anda Mr.muradi?
November 22, 2008 at 11:55 am
TEMPIK JARAN
satu lagi kecelakaan dishub saja yang melakukan penyidikan ok…. gimana pendapat anda mr muradi?
November 26, 2008 at 11:58 pm
FARISAL
Melihat permasalahan kewenangan antara Polri dan Dephub sebaiknya dikembalikan kepada standarisasi keilmuan (basic ilmu) dari masing-masing aparatnya mengingat yang mempunyai kompetensi dibidang tehnis pemeriksaan kelayakan kendaraan adalah Dephub maka sebaiknya pembuatan BPKB dan STNK dilakukan oleh pihak Dephub sedangkan untuk pembuatan SIM dilakukan bersama antara Polri dan Dephub dengan membentuk sistim pelayanan seperti SAMSAT selanjutnya untuk proses penegakkan hukumnya dapat dilakukan bersama antara Polri selaku Penyidik dan Dephub selaku PPNS.
April 10, 2009 at 10:11 pm
muradi
terima kasih bung komentarnya, bisa menjadi alternatif kebijakan tuh
salam kenal
mrd
November 28, 2008 at 6:26 am
MR JEMBUT
BUBARKAN SAJA POLANTAS!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! SILAHKAN DISHUB YANG ATUR KITA KERUK MASYARAKAT, CARI KEKAYAAN DARI PUNGUTAN, TEGAKKAN CALO2 LIAR BERSAMA DISHUB POKOKNYA DISHUB THE BEST
December 13, 2008 at 5:06 am
muradi
Buar Mr. J: Nggak begitulah penyelesainnya. tetap ada titik temu yang bisa diakomodir. saya pikir akan bijak jika ada pembicaraan yang bersifat konstruktif. meski secara organisasional bisa saling mengklaim. satu catatan penting buat kita semua adalah penataan kelembagaan memang mengandung konsekuensi, tapi konsekuensi tersebut dapat diminimalisir untuk dapat mengakomodir selama tetap dalam bingkai pelembagaan yang konstruktif dan demokratis.
salam
November 29, 2008 at 12:10 pm
Frianawati
Saya berprediksi dengan di syahkannya RUU LLAJ akan membebani masyarakat itu yang pertama, dan yang kedua Dishub tidak akan mampu dalam menjalankan UU LLAJ tersebut dikarenakan tidak mempunyai kekuatan atau upaya paksa seperti yang dimiliki polri.
(frianawati@yahoo.co.id)
-081521955199
December 13, 2008 at 5:09 am
muradi
Buat Frianawati: yah bisa juga, hanya untuk dapat disahkan RUU LLAJ harus melewati banyak rintangan dan hambatan, yang tidak sedikit, baik dari kedua organisasi (Polri dan Dep Hub) maupun problematika di parlemen. tapi saya setuju jika eksesnya akan menyulitkan masyarakat.
salam kenal
November 29, 2008 at 12:17 pm
Hendra
Polisi yang punya Panser & pesawat tempur ngak mampu menertibkan masyarakan apalagi dishub, He he he… Kacian deh lu.
December 13, 2008 at 5:10 am
muradi
Buat Hendra: berpikirnya tidak seperti itu, melainkan bagaimana RUU tersebut menjadi ru7jukan keduanya untuk dapat berkoordinasi dan efektif dalam menjalankan tugasnya masing2.
salam kenal,
December 10, 2008 at 3:37 am
HARUN
Menurut Saya Biar Dishub berwenang terhadap SIM, STNK dan BPKB, jadi Polisi sebagai aparat penegak hukum secara tegas dijalan, bila melanggar langsung saja proses dan masukkan dalam Sel
December 13, 2008 at 5:17 am
muradi
Buat Harun: terima kasih komentarnya, masih debatable, tapi bisa menjadi pemancing kawan2 lainnya.
salam kenal.
December 10, 2008 at 3:41 am
HARUN
Merubah UU itu butuh dana yang tidak sedikit, lebih-lebih lagi energi, pikiran dll, pokoknya prosesnya panjang, kan menghamburkan uang saja
jadi dipertahankan saja, dan proses selanjutnya dibenahi saja, oknum yang melakukan pungli di proses secara hukum, kan gampang
December 21, 2008 at 10:47 pm
AWALUDDIN
KITA KEMBALI SAJA PADA HIERARKI PERUNDANG-UNDANGAN YANG ADA SIAPA YANG MENGERJAKAN APA DAN BERTANGGUNGJAWAB KEPADA SIAPA, JANGAN SAMPAI ADA PERATURAN YANG DI BAWAH BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI DARINYA, OKE SALAM HORMAT BUAT MR MURADI
December 21, 2008 at 10:50 pm
CYBERLINGLUNG
kiamat bro
December 23, 2008 at 5:54 am
muradi
Buat Awaludin dan cyberlinglung: terima kasih komentarnya
salam kenal
January 7, 2009 at 10:06 am
hamba negara
YANG PENTING SEKARANG ADALAH BAGI KEDUA BELAH PIHAK BAIK DINAS PERHUBUNGAN MAUPUN POLRI BERLOMBA – LOMBA MELAKSANAKAN PELAYANAN PUBLIK TERKAIT DENGAN BIDANG TUGASNYA MASING2 DENGAN OPTIMAL DENGAN MENGUTAMAKAN ” NOL PUNGUTAN LIAR DAN 100 UNTUK PELAYANAN YG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL”…
JADI PD DASARNYA SIAPAPUN PIHAK YANG AKAN BERKOMPETEN PD BIDANG PELAYANAN TSB DIATAS HENDAKNYA YG TERUS MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN MASY UMUM!!…
(orang yg mengabdi di salah satu pihak di antara keduanya, namun mengharapkan perubahan kultur pelayanan yg terbaik)
January 12, 2009 at 6:39 pm
muradi
Terima kasih bung atas komentarnya. saya setuju dengan pendapat tersebut. kalo liat literatur dan contoh dari banyak negara, siapapun yang punya otoritas atas hal tersebut tidak terlalu signifikan, karena fokus utamanya adalah bagaimana memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat banyak.
salam,
January 12, 2009 at 10:11 am
chandra
rencana memberlakukan RUU Lalu lintas yang baru jangan hanya di pandang dari sudut kewenangang saja namun menurut saya untuk masa sekarang ini, lebih baik kita melihat dari sudut pembiayaan atas tindak lanjut dari sistem yang akan diberlakukan itu. Sebagai contoh, sistem yang ada sekarang yang sudah diemban oleh polisi telah berada di setiap wilayanh di indonesia sampai ke kabupaten. Apabila sistem yang ada akan diambil alih oleh dishub, berapa besar biaya yang akan di keluarkan oleh pemerintah untuk dapat membangun jaringan yang sangat luas tersebut? apakah tidak lebih baik dana yang di anggarkan digunakan untuk menambah anggaran pendidikan yang selama ini masih sangat minim? Kemudian senada dengan komentar sebelumya, lebih baik sekarang, masing-masing pihak lebih membangun profesionalisme dan transparansi di masing-masing departemen guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. jadi masyarakat dapat benar-benar mearasakan manfaat dari masing-masing lembaga negara dan bukan menjadi korban dari egosentris lembaga yang saling merasa lebih berwenang.
January 14, 2009 at 11:06 pm
H.amink
“UU angkutan lalu lintas jalan raya direvisi,SSB diambil alih,tilang dsb diambil alih, KUHAP,Undang-undang Kepolisian RI pun harus ikut serta direvisi, karena didalammnya mengatur hak dan kewenangan POLRI khususnya. Silahkan saja diambil alih akan tetapi, ingat juga bahwa POLRI memiliki kewenangan upaya Paksa yang sudah terlatih ,akan tetapi penyidik PPNS pun didik juga oleh Polri, so” kenapa kita pakai PPNS yang didik oleh polri ? kenapa tidak oleh gurunya saja karena sudah dilengkapi dengan pengetahuan yang cukup, hal ini membutuhkan pelatihan , anggaran, rekruitmen personil dan anggaran yang tidak sedikit. kemudian rasio perbandingan jumlah kekuatan dari Dishub tidak akan bisa mengcover di jalan, hal ini membutuhkan rekruitmen personil yang lebih besar lagi, kemudian anggaran yang lebih besar lagi guna merubah perundang-undangan yang ada,.Begitu pula dengan kesejahteraaan anggota Polri silahkan ditingkatkan kesejahtraannya, apabila SSB diambil alih oleh Dishub saya rasa ga masalah karena apabila terjadi, diharapkan gaji dari POLRI harus meningkat.karena dari penerimaaan SSB dsb sangat besar sebagai PAD di daerah, kemudian untuk selanjutnya diteruskan ke Pusat untuk penambahan gaji PNS. Kemudian kalo benar perundang-undangan yang baru di ajukan dan Di ACC semua pihak, akan lebih bijaksana lagi antara DISHUB dan POLRI bekerjasama dalam menyusun Undang-undang yang baru tersebut. trims.
January 16, 2009 at 6:13 pm
muradi
terima kasih atas komentarnya bung, sangat mencerahkan!
salam kenal
January 14, 2009 at 11:24 pm
akang_Bandung Harda
“Silahkan diambil alih oleh Dishub, akan tetapi budaya KKN, Korupsi dan nepotisme pasti akan lebih marak lagi,(gmana pengawasannya???) Polri saat sekarang sudah sangat Profesional, proporsional dalam hal pelayanan dan penegakan Hukum. Buat apa pada saat sekarang Polri yang sudah merubah kultur/budaya negatif yang ada menjadi lebih baik langsung dipotong, biarkan dulu berkembang , belum tentu Dishub yang baru muncul mempunyai kinerja yang lebih baik dari Polri dalam hal pelayanan dsb. Yang paling APES lagi bagaimana kalo benar diambil alih semuanya oleh Dishub akan tetapi GAJI POLRI tetap tidak naik/tidak ada penambahan, wah gawat tetep-tetep aja ,saya rasa malah makin banyak bertambah korupsinya,.silahkan diambil alih tapi “”KOMITMEN GAJI POLRI menjadi Standar Internasional”".Saya sangat setuju sekali “” Wasssalam”
January 16, 2009 at 6:19 pm
muradi
Setuju bung! ulasan saya sebenarnya untuk melihat sejauhmana kemungkinan tersebut dapat terjadi, tapi memang prasyaratnya harus terpenuhi juga,salah satunya peningkatan kesejahteraan anggota Polri, jika tidak malah akan terjadi korupsi berjemaah.
January 14, 2009 at 11:29 pm
Sniper_bandung
“Tidak apa2 diambil alih, kita awasi pelaksanaannya, ada pelanggaran dan Pidana KITA SIKAT ABIIISSSSS ga AD 86 86 an, jaman sekarang PROSES LANJUUT SEMUA.”"
January 16, 2009 at 6:20 pm
muradi
Setuju bung,
salam kenal
January 15, 2009 at 9:02 am
julak udin
kita kembalikan ke UUD (Ujung-Ujungnya Duit)…damai aja boss.. bagi 2 aja duitnya.
January 16, 2009 at 7:02 pm
muradi
hahahahahhaaaaaaaaaaaa, tidaklah bung, harus ada kejelasan dalam banyak hal. kalo soal ‘UUD’ kita nggak perlu ada pengaturan dong
January 16, 2009 at 7:19 am
istamar
belajar dari beberapa RUU yang telah disahkan oleh DPR yang akhirnya banyak menuai pro dan kontra, saya kira walaupun RUU Lalin & Angkutan Jalan tetap harus didiskusikan akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah adanya undang-undang yang mengatur tentang pembuatan UU, Perpres, Perpu, Perda, dll agar UU yang dihasilkan nantinya bisa bertahan puluhan tahun
January 16, 2009 at 7:08 pm
muradi
terima kasih bung komentarnya!
salam kenal
January 16, 2009 at 7:27 am
istamar
satu lagi
sebetulnya salah satu agenda yang paling mendesak saat ini adalah merevisi UU KUHP tinggalan pemerintah hindia belanda karena didalamnya penuh dengan pasal karet
January 17, 2009 at 2:09 am
H.amink
“Kalau masalah ujung-ujungnnya duitmah bwt mas julak udin ,emang benar di negara kita ini ga usah tutup mata menyingkapi ini semua, seperti halnya Polri dalam menangani pelanggaran dijalan, akan tetapi semua pihak harus mengetahui bahwa rumus dari Kejahatan dalah NIAT + KESEMPATAN= KEJAHATAN, dengan kata lain tidak akan terjadi suatu kejahatan kalau tidak ada kesempatan yang diberikan ataupun DITAWARKAN oleh si pelanggar.. Studi kasus ” seorang pengendara R2 berada di jalan tanpa dilengkapi Helm dan SIM, setelah terkena rajia orang tersebut mengatakan mohon dibantu Pak, damai ditempat, kemudian sang oknumpun menyanggupi yang pada akhirnya terjadilah tawar menawar harga dan berbuntut UUD.dari hal tersebut jelas sekali dalam terjadinya rumus kejahatan si pengendara adalah sebagai pelaku yang memberkan KESEMPATAN, dan si Oknum sebagai pelaku NIAT
(karena mempunyai kewenangan) yang pada akhirnya terjadilah suatu KEJAHATAN. Jadi dengan kata lain keduanya adalah sebagai pelaku utama terjadinya suatu KEJAHATAN. Coba dari si pemberi, Kesempatan menolak tegas dengan mengatakan silahkan ditilang saja pak, tidak akan mungkin sang oknumpun menjadi ngotot minta sidang ditempat yang ada pasti perasan malu. betul ga mas Muradi??? jadi kalo soal UUD, ya benar kata mas muradi gak perlu ada peraturan.Tapi dalam menyingkapi hal ini kita harus sama- sama sadar, dan patuh Hukum itu saja. Sehingga Salah satu satu Lembaga tidak akan dirugikan nama baiknya hanya karena seorang oknum Pelaku NIAT, dan Pelaku KESEMPATAN heheheh salaam.
July 30, 2009 at 12:59 pm
Agans
Ah..klo petugas yg bener g bkalan tergiur al twar menwar hrga…
July 30, 2009 at 8:43 pm
muradi
setuju
M
January 19, 2009 at 10:39 pm
wong cilik
apa ya mampu dishub melaksanakan tugas dan wewenang polantas? SDM nya saja perlu dipertanyakan, paling2 bisanya cuma perluasan wilayah pungli yg sblumnya hanya dilakukan di Timbangan nantinya akan kita temui dijalan2..
January 22, 2009 at 9:02 am
KoepatZ
Menurut Saya,kita bagi pelaksanaanya saja. Dari pihak Dishub ambil alih STNK dan POLRI (lantas) ambil allih SIM,atau bisa juga sebaliknya.
KLo BPKB suit aja…..siapa yg menang silahkan ambil alih….
Semoga mencapai hasil yang baik….
amin………………….
January 26, 2009 at 12:00 am
tales bogor
gini loh mas2 n mbayuk2, bapak2 n ibu2 sekalian…silahkan aja diambil oleh DISHUB, yang penting gaji POLRI nya naik sesuai dengan standar internasional n di perhatikan kesejahteraannya, jadi ga ada masalah tuh alias no PROBLEMO, hehe…
January 27, 2009 at 3:59 am
aryoe
Yang jelas dan yang PASTI..!!!,,jika RUU itu di setujui dan disyahkan…itu sudah pasti akan jadi ajang KKN serta PUNGLI oleh DISHUB..dan akhirnya MASYARAKAT lah yang jadi korban keganasan DISHUB kalo ga PERCAYA liat nanti kalo sudah di syahkan RUU nya…”untuk pak polantas,,,yang sabar ya…kalo menurut saya,,kinerja polantas sampai dengan saat ini sudah mengalami banyak perubahan dan kemajuan dalam hal mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,,,hanya para oknum masyarakat yang tak patuh hukum yang ga suka dengan POLISI ( POLANTAS ),,,tapi menurut pandangan saya,,,pak polantas tetap dengan sabar memberikan bimbingan dan penyadaran peraturan lalu lintas terhadap mereka….” UNTUK YANG BERTUGAS MENGESYAHKAN UU,,TOLONG DI TELA’AH, DIPAHAMI, DIPELAJARI, DIMENGERTI, DAN DI LIAT FAKTA FAKTA DI LAPANGAN,, SERTA DIPERTIMBANGKAN MASAK MASAK SEBAB DAN AKIBATNYA SEBELUM MEMUTUSKAN…” TERIMA KASIH…
January 30, 2009 at 10:21 am
joko
halo salam kenal.
saya hanya mau memberikan sedikit masukan saja.
kalo menurut saya lebih bagusnya apa yang sdah di jalankan oleh masing2 instansi agar dijalankan saja.(biar tidak ada dusta diantara 2 instansi).
hanya lebih ditambahkan lagi dalam bentuk pelayanan nya saja.
untuk polri saya nilai sudah cukup baik dalam pelayanan nya dalam ssb.
sedangkan untuk dishub lebih parah punglinya, karena kalo kita lihat dari
bikin kir saja sdah berapa? belum lg timbangan setannya?
January 30, 2009 at 10:40 am
giant
Belum di sah kan aja udah banyak pungli pada tubuh DISHUB, apalagi di sah kan mungkin tambah semakin BOBROK. Saya sependapat dengan sdr JOKO.
January 30, 2009 at 11:17 pm
Hah_apaan
Slmat pagi bapak2 n ibu2,,
waaah kewenangan msih d polantas saja,msh bnyk yg mlanggar,,
palagi klo d ambl alih dishub?!makin ga karu2an aja tuh planggarany!?
Trus mngnai ssb yg mw d ambl alih,,hahaha,,apa mampu dishub?!wong krjany cuma du2k2 ja ko mreka,,hahaha
February 1, 2009 at 1:54 am
rusdiroyan
menurut saya sebagai jurnalis yang melihat langsung dilapangan.sebaik nya polri dan dishub saling lah koordinasi,selama ini pihak polantas segitu enak nya menilang yang bukan wewenang nya,seperti contah salah satu polantas menahan truck kayu yang saaat itu membawa buah buahan,karna kelengkapan sim dan stnk masih hidup,polisi mencari kesalahan yang lain,seperti lampu yang tdk nyala,akhirnya polisi tersebut mencari buku uji. dan sang sopir pun dmembayar 1oo rb rupiah.yang ini mungkin oknum polisi aja kali,yang kurang sdm nya,kho bisa ya jadi polantas ?
February 2, 2009 at 12:17 pm
Budi
Mental polisi masih abs buktinya kalau mau ada pejabau lewat mereka show of force, giliran macet gak nampak batang hidungnya
February 2, 2009 at 12:21 pm
Budi
Mental polisi masih ABS buktinya kalau mau ada pejabat lewat mereka show of force, giliran macet gak nampak batang hidungnya
February 20, 2009 at 9:37 am
DISHUB PELER
udah deh …kalo kalian yang jadi polntas,pastti kalian lebih biadab dari polntas.jangan suka cari2 kesalahan dan kejelekan orang.emang kejelekan sangat mudah di ingat.tp kalo bebaikan orang , lima menit aja udah dilupakan.kalo kalian DITILANG,itu artinya kalian BEJAT.Karena melakukan pelanggaran yang jelas2 dilarang.
kalo kalian orang jujur,maka kalian ga akan melanggar lalu lintas
itu artinya kalian lebih BEJAT dari POLANTAS kan?????
February 20, 2009 at 9:03 pm
muradi
Yah semua khan bisa aja terjadi, bukan sesuatu yang nggak mungkin. masalahnya bagaimana polantas bisa membuktikan kinerjanya agar tidak diambilalih olehDishub, dan bisa aja sebaliknya.
February 20, 2009 at 9:49 am
DISHUB PELER
DISHUB mau ngambil kewenangan POLANTAS?????mimpi aja deh…..udah siang nih..bangun dong dishub..kalian tu honor.bukan PNS .apalagi PPNS.malah banyak preman yang pake baju dishub..ha..ha.pendidikan ga pernah,apalagi mau turun ke lapangan..ha.hawalaupun kalian dilatih,yang ngelatih nya polisi kan????kok mau nggeser polis .???itu artinya kalian murid yang MURTAD..semoga Allah melaknat kalian .AMIIIN ya robbal alamin
February 20, 2009 at 10:00 am
pemeras timbangan
aku dishub…tugasku di salah satu timbangn daerah sumatera selatan.istri ku 2.yang pertama aku kasih rumah di perumahan elite,mobilnya aku kasih innova sama escudo.serta tabungan dan setoran Rp.5.700.000/bulan.istri kedua ku kasih rumah yg ga elite2 amat sih…tapi aku renovasi senilai Rp.220.000.000.-dan satu unit CRV serta belanja Rp.3.000.000 /bulan.
kalo gak percaya,silakan cek ke Komp.pemda km 7 kelurahan talang kelapa kec sukarami.utknomor rmh gak usah.biar kalian cari sendiri
February 20, 2009 at 8:58 pm
muradi
Selamat atuh, tapi mohon hal tersebut bukan menjadi kebanggaan. sedih rasanya kalo hal yang anda ungkapkan tersebut dirasakansebagai sebuah kebanggaan, mau dibawa kemana bangsa ini….
February 27, 2009 at 2:10 am
BARDO
untuk kewenangan sim dan stnk dan bpkp dan pelayanan uji kendaraan bermotor lebih baik di serahkan ke lembaga independent saja. polisi sama dishub sama sama brekseeeeeeeeeeeeeek….
klo perlu swasta ja yang atur. pada dikorupsi semua soale
March 3, 2009 at 10:25 pm
muradi
terima kasih bardo atas komentarnya, bisa menjadi alternatif pelembagaan jika itu memungkinkan
salam kenal,
muradi
February 27, 2009 at 2:13 am
samsat
samsat artinya sama sama bangsat……,, liat aja polisinya,,,, dispendanya, calonya…………….. semuanya bangsat. betul to coyyyyyyyyyy
March 3, 2009 at 10:26 pm
muradi
hahahahahhhaaaaaaaaaaaaaa, silakan disimpukan sendiri
salam,
March 2, 2009 at 2:10 am
Mr. Copet
daripada pusing mikirin sim,stnk, bpkb mending mikirin utang yang ada di BRI mas ora lunas-Lunas.
April 10, 2009 at 10:14 am
hadi purnomo
dari dulu sampai sekarang diributkan terus masalah otoritas pelayanan Sim,Stnk dan Bpkb.Sekarang ditambah lagi penyidikan kecelakaan dan penegakan pelanggaran lalu lintas.wah..wah …kok pede amat mau ambil kewenangan semuanya, apa mampu ? sebaiknya introspeksi diri, mengurus jembatan timbang saja tidak beres-beres,kelebihan muatan mana ada muatannya yang lebih diturunkan/di bongkar,pasti ditukar dengan meminta imbalan oleh petugas dishub, dampaknya ,jalan pada rusak bung,kalau otoritas yan Sim,Stnk dan Bpkb diambil alih apa tidak tambah runyam. Oleh karenanya bapak-bapak/ibu ibu anggaota legislatif yang terhormat sebaiknya sebelum membahas RUU tsb ,lebih baik melihat dilapangan dulu,kaya apa kinerjanya dishub, datang saja sbg contoh ke ujung menteng cakung, pelayanan kir,yan melayani bukan dishub tetapi calo semuanya.
April 26, 2009 at 2:10 am
TEMPIK BOSOK
Sudah2 taik semua termasuk MURADI kita main togel aja gabung aja di http://www.suhutogel.worpress.com
May 27, 2009 at 9:12 am
ANTI 86
ass. buat rekan2 payung putih kita sabar aja klo emang RUU disahkan ya kita ikhlaskan saja klo ga kita bersyukur yang penting kita mengharapkan timbal baliknya dari pemerintah yaitu kesejahteraan gaji. jg gpp papa semuanya diambil alih yang penting gaji kita jan 2010 uda lima juga.
May 27, 2009 at 2:17 pm
cumi
DISHUB HWAHAHAHAHAHAHAHAHAHA KASIAN DEHHHHHHH LOOOO MAMPU JGA ENGGA…LUCU BNGAT SI LOOOOO..
May 28, 2009 at 10:34 pm
rizi
biarkan undang – undang itu berjalan, karena didalam undang undang itu sudah diatur hak dan wewenang masing masing aparatur negara? jadi kita lihat saja apakah berjalan atau tidak. ” Bravo ” By : Achmad Machdor Alfarizi
June 3, 2009 at 8:51 pm
muradi
terima kasih komentarnya bungg
salam kenal
December 13, 2008 at 5:14 am
muradi
Buat Suhutogel: Astagfirllah……..