Protes kalangan LSM terhadap pelibatan personil Densus 88 Polri dalam pengawasan Ujian Nasional (UN) agar terbebas dari kecurangan pembocoran disambut oleh mantan Mendikbud, Wardiman, yang mempertanyakan keterlibatan unit anti-teror Polri dalam pengawasan UN. Latar belakang meradangnya para aktivis LSM tersebut karena ada kecenderungan perlakuan Densus 88 terhadap para guru yang disamakan dengan pelaku tindak pidana terorisme.
Sebenarnya protes tersebut merupakan bagian dari lanjutan atas ketidakpuasan masyarakat atas meluasnya kewenangan dari Densus 88, yang awalnya terfokus kepada pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana termakhtub dalam Skep.Kapolri No. 30/VI/2003 yang mendasari pembentukan unit khusus anti teror Polri tersebut. Seperti diketahui bersama, selama ini Densus 88 selain dilibatkan dalam pengawasan UN, Densus 88 juga terlibat dalam pengamanan pilkada, penangkapan buronan pembalakan liar, hingga pada tahap penyidikan kriminalitas. Pelibatan anggota Densus 88 dalam berbagai kasus non-teror makin dipertegas dengan adanya kebijakan Kapolri pembentukan Densus 88 tingkat Polda ini. Pembelaan Kapolri terhadap Densus 88 yang juga menjalankan peran penegakan hukum sesungguhnya tidak sepenuhnya salah, sebab Densus 88 berada dibawah Bareskrim Mabes Polri, dan Ditreskrim di tingkat Polda.
Fungsi Melekat Densus 88
Keberadaan Densus 88 merupakan jawaban dari kebutuhan akan adanya unit khusus yang memiliki kewenangan utama dalam melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dan peran yang melekat pada Densus 88 ini sesungguhnya mempertegas komitmen Polri, dan pemerintah Indonesia dalam berperan aktif dalam Perang Global melawan Terorisme. Sepanjang empat tahun sejak terbentuknya, peran dan fungsi Densus 88, tidak saja mengharumkan nama kepolisian, tapi juga nama negara didunia internasional. Dan memperluas keorganisasian Densus 88 hingga ke tingkat daerah menjadi penegas bahwa komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana terorisme tidak main-main.
Bahkan dalam perjalanannya, Densus 88 juga tidak hanya terfokus pada identifikasi dan pengejaran aksi terror dan bom, tapi juga membantu unit lain di Polri dalam menindak pelaku kejahatan lainnya seperti Illegal Logging, narkotika dan lain sebagainya. Bahkan tak jarang pula Densus 88 AT Polri membantu identifikasi permasalahan kewilayahan sebagaimana yang pernah terjadi pada kasus pengibaran bendera RMS pada acara kenegaraan di Maluku.
Meski terfokus pada pemberantasan tindak pidana terorisme, sesungguhnya Densus 88 AT Polri juga memiliki tiga peran dan fungsi yang melekat lainnya yakni: Pertama, karena Densus 88 berada di Bareskrim Mabes Polri, dan Ditreskrim Polda, maka personil Densus 88 juga merupakan personil dengan kualifikasi seorang reserse criminal yang handal. Sehingga tak heran apabila setiap aktivitas yang melibatkan Bareskrim dan Ditreskrim, hampir selalu menyertakan personil Densus 88 di lapangan, khususnya terkait dengan kejahatan khusus, seperti; narkoba, pembalakan liar, pencurian ikan, dan lain-lain. Salah satu contohnya adalah kasus pembalakan liar di Riau dan Kalimantan Barat yang diduga melibatkan perwira polisi, Densus 88 bersama dengan Brimob Polda melakukan perbantuan kepada Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrim Polda.
Kedua, seorang personil Densus 88 juga merupakan seorang anggota Polri yang memiliki kualifikasi sebagai seorang anggota intelijen keamanan, dalam melakukan pendeteksian, analisis, dan melakukan kontra intelijen. Dalam beberapa kasus keterlibatan anggota Densus 88 dalam kerja-kerja intelijen kepolisian juga secara aktif mampu meningkatkan kinerja dari Mabes Polri ataupun Polda setempat, sebagaimana yang dilakukan Polda-Polda yang wilayahnya melakukan Pilkada dan rawan konflik lainnya.
Ketiga, seorang personil Densun 88 AT Polri juga adalah seorang negoisator yang baik. Seorang negoisator dibutuhkan tidak hanya oleh Densus 88 tapi juga oleh organisasi kepolisian secara umum. Artinya seorang negoisator dibutuhkan untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa yang lebih besar, semisal kasus penyanderaan oleh anggota terorisme, ataupun mengupayakan berbagai langkah agar prosesnya meminimalisir resiko, dengan tetap menegakkan hukum, sebagai pilar utama tugas kepolisian secara umum. Negoisasi sangat pelik sempat dilakukan saat mengepung tempat persembunyian Dr. Azahari dan Noordin M.Top. Meski keduanya tidak dapat ditangkap,karena Dr. Azahari memilih meledakkan diri, dan Noordin M.Top berhasil lolos, namun prosedur dan langkah yang dilakukan oleh negoisator dari Densus 88 relatif berhasil, karena tidak sampai melukai ataupun berdampak negative pada masyarakat sekitarnya.
Dari tiga fungsi yang melekat pada Densus 88, sesungguhnya kita harus memahami bahwa unsur dari Densus merupakan gabungan dari personil-personil terlatih dari berbagai unit yang ada di Polri. Sehingga, bila kemudian masyarakat komplain dengan langkah dan peran yang dilakukan oleh Densus 88 menjadi sangat wajar, karena ketidaktahuan esensi pembentukan dari unit khusus anti teror yang dimiliki Polri ini. Meski begitu protes dari kalangan LSM juga harus dianggap sebagai masukan berharga bagi Polri untuk memperbaiki kinerja organisasi.
Akan tetapi, terlepas bahwa keterlibatan personil Densus 88 secara aktif tidak hanya pada kasus tindak pidana terorisme, melainkan juga kasus-kasus non teror relatif baik dalam persfektif penegakan hukum. Akan tetapi perlu penegasan aturan dan wewenang dari Densus 88 secara jelas dari Kapolri. Sebab, implikasi dari ketidakjelasan aturan dan wewenang Densus 88 tidak hanya berimplikasi kepada masyarakat secara langsung, melainkan juga koordinasi di internal Polri sendiri. Adapun penegasan aturan dan wewenang terhadap Densus 88 terkait pada dua hal, yakni: Pertama, keberadaan Densus 88 di Mabes Polri dan polda-polda hanya difokuskan pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Sebab, dengan memfokuskan Densus 88 pada kontra-teror, berarti menjaga Densus 88 tetap sebagai unit khusus. Adapun tugas perbantuan dan pengerahan personil Densus 88 hanya pada kasus-kasus yang tidak bisa tertangani oleh unit-unit lain yang ada di Polri.
Kedua, rekruitmen dan jumlah personil Densus 88 harus dibatasi, terutama yang berada di polda-polda. Selama ini jumlah personil Densus 88 polda berkisar antara 50 hingga 75 personil, sehingga tak heran apabila ‘dikaryakan’ dalam tugas-tugas reskrim non-teror karena banyak yang menganggur. Sebagai unit khusus, jumlah tersebut di atas masih terlalu banyak. Idealnya jumlah personil Densus 88 di polda tidak lebih dari 50 personil. Dengan personil yang lebih ramping, Densus 88 akan terfokus pada mengembangkan kemampuan, tidak akan dibebani tugas dan fungsi reskrim non-teror yang banyak menuai protes masyarakat.
Dengan demikian, harapan agar Densus 88 menjadi unit anti teror yang tidak hanya mampu menangkap dan memberantas terorisme. Melainkan juga mampu mengharumkan nama bangsa dengan berbagai keberhasilannya, tanpa harus diprotes oleh masyarakat, karena menjalankan fungsi yang bukan semestinya.
14 comments
Comments feed for this article
August 20, 2008 at 2:06 pm
hendrani
terlalu over memang kalau Densus 88 harus mengawasai UN. Klo perlu arisan di RT dan jaga pos kamling dilakukan oleh Densus 88 AT. Bangsa ini mempunyai sistem yang modern, hanya selama ini kita dipermainkan dengan mengatasnamakan demokrasi,peneggakkan hukum dll. padahal kunci menangkal itu semua hanya satu yaitu”Persatuan dan kesatuan” seluruh Komponen bangsa secara sinergi sehingga menjadi satu kekuatan yang tidak dapat digoyang oleh siapapun. kenyataanya tidak?…..kepentingan kelompok masih berjalan, bahasa kerjasama dan koordinasi hanya ucapan, egosentris masih dikedepankan menuju arah tujuan masing masing yang tidak jelas tujuaanya. Bola dilempar, Densus 88 mengolah bola tersbut menjadi sebuah tendangan cetakan “Goal” yang spektakuler…………………….sehingga hadiah didatangkan untuk permainan berikutnya………Densus88 layaknya wayang
September 10, 2008 at 2:44 am
muradi
Buat Hendrani: terima kasih komentarnya!
salam kenal
December 16, 2008 at 4:15 pm
satyo
Pelatihan yang menghabiskan milyaran rupioah dan dibantu oleh FBI dengan tujuan untuk melawan terorisme dipakai untuk mengawasi ujian anak sekolah????
aya’ aya’ wae
December 16, 2008 at 4:17 pm
satyo
Pelatihan yang menghabiskan milyaran rupioah dan dibantu oleh FBI dengan tujuan untuk melawan terorisme dipakai untuk mengawasi ujian anak sekolah????
aya’ aya’ wae
January 30, 2009 at 9:15 am
kiki wijaya
Silahkan saja densus 88 bisa mengharumkan nama baik negara Indonesia, tetapi kemampuan terhadap aturan aturan yang telah diterbitkan Negara harus paham, hingga tidak menangkap sesuatu masalah, dengan memaksakan kehendak harus benar, tapi juga kadang harus meminta maaf kalau salah tangkap. karena selama ini katanya selalu benar kerjanya. Dan saya takut ternyata juga pernah salah kerjanya, yang penting tdk dikendalikan oleh Tomy Winata.
July 30, 2009 at 10:39 am
dwi
nama densus 88, ada tugas masing2, setiap daerah memiliki densus88, dalam menangani tugas
ada cara atau taktik di pahami oleh mereka, bagiannya pun masing2, bisa dipelajari dari pembuatan gedung (kunci) atau pohon pisang
July 30, 2009 at 8:43 pm
muradi
gak ngerti?????????
August 20, 2009 at 3:12 am
kartika
mank bnyk pro dan kontra ttg densus 88,tpi seengganya qta hrs berterima kasih jg ma mreka..
mank berat bgt tugasny yaa…
qta hrs bisa bner2 ngdukung mereka…
gw salut dan bangga bgt ma densus 88…
gw slalu ngdoain ya terbaik tuk densus 88…
August 20, 2009 at 11:43 pm
muradi
thanks kartika atas komentarnya,
salam,
August 22, 2009 at 2:52 pm
joe
menurut saya setiap pasukan ( squad, raider, detachment, atau apapun ) pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, yang perlu untuk lebih digalakkan adalah penanaman nilai-nilai HAM berazaskan landasan agama, sehingga dapat meminimalisir benturan-benturan dengan LSM atau masyarakat…btw lam kenal kang
August 23, 2009 at 1:18 am
muradi
thanks joe atas komentarnya,
salam kenal juga
February 2, 2011 at 4:05 am
susan
DENSUS 88 ITU BODOH BERANI YA menangkap umat muslim yang pernah berjihad ambon yang bakar masjid di anggap anarkis bukan teroris kerena densus 88 bodoh berani ya nangkap muslim dan kerena bapak sby itu bodoh tidak berani lepaskan ustd.ABB
February 2, 2011 at 4:11 am
susan
densus 88 mabes polri itu bodoh mau nangkap umat muslim yang bakar masjid bukan teroris di anggap anarkis seperti SBY yang bodoh kalau dia orang islam kenapa dia tidak mau bantu orang islam ya lepasin ustd .ABB
June 7, 2013 at 11:37 am
fathuljannah
salamkenal.sy sbnr ny tdk bgtu jls tugs dr densus 88.tp sy sdh baca n cari info2 seputr densus.pndpt sy,pmerintah kita tunduk pd pihak2 asing yg brkepntngn,dgn mengorbankn dan menistakan Bangsa sendiri.